Cilacap patrolinews86 – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengakui masih terjadi ketimpangan kualitas sumber daya manusia pendidikan antarkawasan. Fakta itu mencuat dalam proses penugasan 329 guru sebagai kepala sekolah, yang menunjukkan sebagian besar peserta yang lolos seleksi berasal dari wilayah timur Kabupaten Cilacap.
Plt. Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengungkap, hal itu tercermin dari hasil seleksi calon kepala sekolah. Sebagian besar peserta yang dinyatakan lulus berasal dari wilayah Cilacap timur, sedangkan jumlah peserta yang memenuhi syarat dari wilayah barat masih terbatas. Kondisi tersebut membuat sejumlah kepala sekolah harus ditugaskan di luar domisilinya untuk mengisi kebutuhan sekolah di wilayah barat.
“Ini menjadi catatan bagi kami bahwa pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Cilacap belum merata. Tidak hanya pembangunan ekonomi, tetapi juga kualitas SDM pendidikan masih perlu diperkuat,” kata Ammy saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Selasa (30/6/2026).
Ia meminta para kepala sekolah menerima penugasan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah telah berupaya menempatkan kepala sekolah sedekat mungkin dengan domisili masing-masing, namun kebutuhan di lapangan mengharuskan sebagian ditempatkan di wilayah yang masih kekurangan kepala sekolah.
Selain menyoroti pemerataan SDM, Ammy mengingatkan kepala sekolah agar memperkuat pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Ia meminta para kepala sekolah tidak ragu menegakkan disiplin dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tindakan amoral yang melibatkan tenaga pendidik maupun peserta didik.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada kasus-kasus tindakan amoral di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan tenaga pendidik maupun siswa. Kepala sekolah harus berani bertindak tegas,” ujarnya.
Ammy juga menegaskan pemerintah daerah akan memberikan dukungan kepada kepala sekolah yang menjalankan penegakan disiplin sesuai ketentuan. “Kalau ada siswa yang melanggar aturan, disiplinkan dengan tegas. Jika ada keberatan dari orang tua terhadap penegakan disiplin yang sudah sesuai aturan, silakan laporkan kepada saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara menjelaskan, penugasan kepala sekolah dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh tahapan, mulai dari pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi, penilaian kompetensi hingga penerbitan persetujuan teknis, dilaksanakan melalui sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara.(dn/kominfo)
























