Deni, S.H., S.Kom., M.SC.: Perlunya Regulasi yang Tegas terhadap Kampanye dan Fasilitasi Konten LGBT

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deni, S.H., S.Kom., M.SC.: Perlunya Regulasi yang Tegas terhadap Kampanye dan Fasilitasi Konten LGBT yang Menyasar Anak serta Bertentangan dengan Nilai Konstitusi, Moral, dan Ketertiban Umum.

 

Jakarta, Patrolinews86.com-

Praktisi hukum Deni, S.H., S.Kom., M.SC. menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penyebaran, kampanye, maupun bentuk fasilitasi konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), khususnya apabila menyasar anak di bawah umur, melanggar

 

ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengganggu ketertiban umum.

Menurut Deni, perkembangan teknologi informasi menyebabkan penyebaran berbagai bentuk konten berlangsung sangat cepat sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak.

Dasar Konstitusi

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang aman bagi

 

 

tumbuh kembang anak, termasuk di ruang digital.

Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan regulasi yang diusulkan perlu memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, orang tua, dan masyarakat memberikan perlindungan

 

terhadap anak dari pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik tertentu yang melanggar hukum, termasuk apabila berkaitan dengan muatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat berbagai ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan dan perlindungan terhadap anak. Penegakan ketentuan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang. Ada

 

Deni menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi harus tetap berpedoman pada asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.

Perspektif Pancasila

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, kehidupan bermasyarakat tidak hanya diatur oleh hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, moralitas, serta ketertiban sosial.

Karena itu, menurut Deni, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, kepentingan umum, perlindungan anak, serta nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Perspektif Syariat Islam

 

 

Dalam perspektif syariat Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Dasar utamanya terdapat dalam kisah kaum Nabi Luth, antara lain:

QS. Al-A’raf ayat 80–81

QS. Hud ayat 77–83

QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166

QS. An-Naml ayat 54–55

Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan para ulama mengenai larangan perbuatan homoseksual. Namun demikian, penerapan sanksi dalam negara modern tetap tunduk pada hukum nasional yang berlaku dan bukan dilakukan secara pribadi atau di luar proses hukum yg berlaku pda masyarakat.

Dan anak.

Fifi

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru