Pekerjaan Awal TPT Proyek Jalan Sindang–Pecuk Rp.2,9 Miliar Dinilai Tidak Sesuai RAB dan Bestek

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang dibiayai APBD Indramayu tahun 2026 senilai Rp.2.902.383.000 diduga dikerjakan curang.

 

Proyek rekonstruksi yang dimulai pada item pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek).
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK, perusahaan asal Cirebon, ini disinyalir mengabaikan standar konstruksi serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan oleh awak media di lapangan, Rabu (10/06/2026), menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pekerjaan, yakni pembuatan tembok penahan tanah.

Seharusnya, sesuai gambar kerja, pemasangan pondasi harus melalui tahapan krusial, mulai dari pemasangan cerucuk bambu berdiameter 8–10 cm (panjang 1 meter, jarak 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, hingga proses pengurasan air pada galian sebelum pemasangan batu.
Fakta di lapangan diduga mengabaikan gambar teknis sesuai RAB yang mengakibatkan pengurangan volume pekerjaan dan merugikan keuangan negara.

 

Selain dugaan pengurangan kualitas material, proyek ini juga minim pengawasan. Pantauan di lokasi menunjukkan ketidakhadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan yang seharusnya melekat sesuai dokumen kontrak.
Dampaknya di lapangan, hampir mayoritas pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja, salah satunya helm pelindung dan perlengkapan lainnya, yang berkaitan dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Pelaksana lapangan, Ichang, yang ditemui awak media ini tidak bersedia dimintai keterangan soal teknis. Mereka hanya mempersilakan wartawan ini untuk menghubungi seseorang yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab pekerjaan. “Ini kan proyek yang bertanggung jawab dan milik B, baiknya langsung komunikasi aja. Mereka saat sekarang ada di Cirebon,” jelas Ichang.
Sayangnya, saat awak media ini menghubungi B lewat WhatsApp, Kamis (10/06/2026), ia hanya menyarankan untuk menghubungi orang lapangan, Ichang, yang berada di lokasi pekerjaan.
Kabid Bina Marga Bungkam
Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, memilih untuk tidak memberikan respons.
Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi resmi mengenai lemahnya pengawasan internal pada proyek tersebut.

Indikasi Pelanggaran Kontrak
Menanggapi hal ini, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis gambar kerja bukan hanya melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi. Sesuai UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana karena jika dilihat dari fakta di lapangan terdapat dugaan curang dalam pengerjaannya,” tegas Hasto.

Sebagai informasi, proyek ini mencakup rekonstruksi jalan sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter (STA 2+913 – STA 4+038) dan tinggi 20 cm, serta pelebaran 50 cm. Pengerjaan utama nantinya menuntut spesifikasi tinggi, meliputi:

Perkerasan: leveling menggunakan agregat kelas A.

Pembesian: penggunaan besi dowel secara penuh (metode melajur dan melintang).

Beton: penggunaan beton kualitas fc’ 25 MPa.

Finishing: proses cutting sedalam 7 cm dengan pengisian joint sealant.

Dengan adanya temuan awal yang tidak sesuai spesifikasi pada tahap TPT, publik mempertanyakan komitmen dan integritas CV Lintang Kahuripan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai standar yang ditetapkan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Dinas PUPR Indramayu untuk melakukan audit teknis sebelum proyek tersebut semakin jauh dari koridor hukum.

 

IMG 20260611 WA0021

 

 

(Agus Sulist/Cho)

Berita Terkait

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Berita Terbaru