Dady Mulyadi SH selaku Dewan Pembina GKTMTB siaga selalu menjaga lahan hak warga

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Patrolinews86.com,-

Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menegaskan bahwa hak

kelola perhutanan sosial yang telah diberikan negara melalui skema Izin Pemanfaatan Hutan

Perhutanan Sosial (IPHPS) wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Struktur Kepengurusan Aktif Dewan Penasehat organisasi ini dijabat oleh H. M. Sayegi / Dewa

Sena, S.Psi, sementara posisi Dewan Pembina diamanahkan kepada H. Dadi Mulyadi, S.H.

Untuk jajaran roda organisasi, posisi Ketua PLT dipegang oleh Sutarno, yang didampingi oleh

Jaro selaku Sekretaris, dan Efno Sunardi Sitanggang yang mengemban tugas sebagai

Bendahara.

GKTMTB merupakan organisasi petani yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara

melalui SK IPHPS Nomor 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dengan luas areal

sekitar 1.566 hektare untuk 783 Kepala Keluarga. Selanjutnya dilakukan penyesuaian luas

melalui SK Nomor 3557/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 menjadi sekitar 1.544,5

hektare.

Sejak memperoleh legalitas tersebut, anggota GKTMTB secara nyata telah melakukan

pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, meskipun sebagian areal belum dapat

dimanfaatkan secara optimal karena terdapat dugaan penguasaan dan garapan oleh pihak lain

yang telah berlangsung sebelumnya.

Pada tahun 2023, GKTMTB juga telah mengajukan transformasi skema pengelolaan menuju

Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan

Kemasyarakatan (HKM), termasuk menyerahkan peta rinci areal kerja kepada Direktorat

Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Namun dalam perkembangannya muncul dugaan berbagai kelompok lain yang mengklaim

areal kerja yang sama meskipun dugaan kami tidak memiliki dasar legalitas berupa SK

IPHPS maupun persetujuan perhutanan sosial sebagaimana dimiliki GKTMTB yang dahulu

diketuai Bapak Antonius Sutejo.

Dalam proses penyelesaian konflik yang difasilitasi pemerintah, muncul usulan penyatuan

seluruh kelompok ke dalam satu organisasi pengelola dan pembagian areal sekitar 1.500

hektare menjadi empat bagian.

Upaya penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan di wilayah Telukjambe dan sekitarnya

terus menunjukkan perkembangan positif melalui pendekatan dialog dan mediasi yang

difasilitasi oleh berbagai instansi pemerintah.

 

Dalam kegiatan Pra Mediasi Penanganan Konflik yang dilaksanakan di Karawang, 11 Mei

2024 , hadir berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya Direktorat

Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Direktorat Penyiapan

Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial, Direktorat

Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai

Perhutanan Sosial Bogor, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Purwakarta, Kesbangpol

Kabupaten Karawang, serta unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa yang berada di

wilayah terdampak.

Kegiatan tersebut juga mendapatkan perhatian dari unsur keamanan dan pertahanan negara

dengan hadirnya Komando Distrik Militer (Kodim) 0604/Karawang serta Tim Ketahanan

Pangan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Wilayah Jawa Barat. Kehadiran berbagai

instansi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tenurial menjadi perhatian

bersama demi menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan program

perhutanan sosial.

Dalam proses tersebut, Bapak Sutarno selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani Mandiri

Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dengan

menghadiri forum yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah

daerah, aparat keamanan, maupun organisasi masyarakat tani. Kehadiran dan partisipasi aktif

GKTMTB dalam forum mediasi menjadi bukti komitmen untuk mengedepankan

musyawarah, dialog, dan penyelesaian secara damai sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dari perspektif hukum, keikutsertaan GKTMTB dalam proses mediasi yang difasilitasi

pemerintah menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dalam mencari solusi atas

permasalahan yang terjadi. Sikap menghadiri undangan resmi, menyampaikan pendapat

dalam forum, serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan

merupakan indikator bahwa organisasi tetap menghormati mekanisme penyelesaian sengketa

yang diakui negara.

Kehadiran berbagai direktorat Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, aparat TNI,

pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan lembaga terkait lainnya juga memperlihatkan

bahwa proses yang berlangsung bukanlah agenda sepihak, melainkan forum resmi yang

melibatkan banyak pemangku kepentingan. Dalam konteks tersebut, partisipasi aktif Ketua

GKTMTB menunjukkan bahwa organisasi tidak menutup diri terhadap proses penyelesaian

yang difasilitasi pemerintah dan senantiasa membuka ruang dialog demi tercapainya solusi

yang adil bagi seluruh pihak.

Melalui pendekatan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif, diharapkan proses

penyelesaian konflik tenurial dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian

hukum, menjaga kondusivitas wilayah, serta melindungi kepentingan masyarakat yang

selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perhutanan sosial, dari hasil

singkat Musyawarah, terbit BERITA ACARA Pada hari Senin, tanggal sebelas Mei tahun

dua ribu dua puluh enam (11-05-2026), bertempat di Aula Kodim 0604/Karawang, telah

dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan pada Izin

Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) atas nama Gabungan Kelompok Tani Mandiri

Telukjambe Bersatu (GKTMTB), Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini

dihadiri oleh para pihak terkait sebagaimana diatas dijelaskan, sementara PETA INDIKATIF

PEMBAGIAN RENCANA TRANSFORMASI IPHPS GABUNGAN KELOMPOK TANI

MANDIRI TELUKJAMBE BERSATU (GKTMTB)

 

SK. 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 jo.

• SK 3557/ MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020

Keterangan Luas:

• LUAS : ± 2.115 HA

Catatan hukum: Kehadiran Bapak Sutarno dan Pengurus dalam forum yang dihadiri

Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan, Kesbangpol, pemerintah kecamatan, pemerintah

desa, Kodim, dan Kopassus merupakan fakta yang dapat dijadikan indikator kuat bahwa

GKTMTB memilih jalur dialog dan penyelesaian kelembagaan, bukan pendekatan

konfrontatif. Hal ini memperkuat posisi organisasi apabila di kemudian hari muncul tuduhan

bahwa GKTMTB tidak kooperatif terhadap proses penyelesaian konflik.

Terhadap hal tersebut, GKTMTB menyatakan menghormati seluruh upaya pemerintah dalam

menciptakan penyelesaian konflik yang damai dan berkeadilan. Namun demikian, setiap

kebijakan harus tetap berlandaskan hukum, kepastian tenurial, dan perlindungan terhadap hak

masyarakat yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara.

Pernyataan PLT Ketua Umum GKTMTB, PLT Ketua Umum GKTMTB, Bapak Sutarno,

menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak pernah menolak penyelesaian konflik

maupun akses masyarakat terhadap program perhutanan sosial.

“GKTMTB sejak awal selalu mendukung penyelesaian konflik secara musyawarah dan

mengedepankan kepentingan masyarakat. Namun kami juga memiliki kewajiban moral dan

hukum untuk memperjuangkan hak 783 kepala keluarga yang telah memperoleh legalitas

resmi dari negara melalui SK IPHPS,” ujar Sutarno.

Menurutnya, legalitas yang telah diterbitkan negara tidak boleh kehilangan makna hanya

karena adanya dugaan klaim dari pihak-pihak yang tidak memiliki dasar legal formal yang

sama.

“Negara telah melakukan proses panjang berupa verifikasi administrasi, verifikasi lapangan,

penyusunan peta, hingga akhirnya menerbitkan SK kepada GKTMTB. Oleh karena itu,

kepastian hukum terhadap pemegang SK harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.

Sutarno juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak anggota GKTMTB

yang belum memperoleh hak garap secara penuh akibat adanya tumpang tindih penguasaan

lahan di lapangan yang diduga dikuasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hingga

dugaan terjadi diperjual belikan secara ilegal.

“Jangan sampai anggota yang selama ini menunggu realisasi haknya justru kembali

kehilangan kesempatan karena adanya pengurangan luasan yang tidak mempertimbangkan

kebutuhan riil penerima manfaat resmi,” tambahnya.

Meski demikian, GKTMTB tetap membuka ruang dialog dan solusi konstruktif.

“Kami tidak menolak penyelesaian konflik. Kami tidak menolak program KHDPK. Kami

juga tidak menolak pemberdayaan masyarakat lain. Tetapi penyelesaiannya harus

menghormati legalitas yang telah diterbitkan negara dan tidak boleh menghilangkan hak

anggota GKTMTB

 

Dewan Pembina dan Penasihat Hukum GKTMTB, Dadi Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa

berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023,

tidak terdapat ketentuan yang memberikan dasar hukum untuk mengurangi hak kelola

pemegang persetujuan perhutanan sosial secara sepihak.

“Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tata kelola KHDPK, penyelesaian konflik, dan

perluasan akses masyarakat. Namun tidak terdapat norma yang membenarkan pengurangan

hak pemegang SK secara paksa ataupun penyamaan kedudukan antara pemegang legalitas

resmi dengan kelompok yang tidak memiliki legalitas yang sama, dan perlu dipertegas bahwa

tidak peenah ada SK lain yang diterbitkan, artinya patut dopertanyakan jika ada dugaan

muncul kelompok-kelompok lain” jelas Dadi Mulyadi.

Menurutnya, prinsip utama perhutanan sosial adalah kepastian tenurial, perlindungan hak

masyarakat, keadilan sosial, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan.

“Apabila pemegang SK resmi masih harus berbagi secara paksa dengan pihak yang tidak

memiliki legalitas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta

melemahkan legitimasi keputusan negara itu sendiri,” ujarnya.

Dadi juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tenurial seharusnya dilakukan melalui

verifikasi subjek dan objek secara ketat, validasi penguasaan lapangan, serta penataan areal

yang adil dan terukur.

“Apabila masih tersedia kawasan KHDPK lain yang belum teralokasi, maka negara memiliki

alternatif penyelesaian tanpa harus mengurangi hak kelola GKTMTB yang telah sah. Prinsip

perlindungan terhadap pemegang legalitas yang telah ada harus tetap menjadi prioritas,”

katanya.

Sikap Resmi GKTMTB

1. Mendukung penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.

2. Mendukung program KHDPK dan penguatan perhutanan sosial nasional.

3. Menolak penyamaan kedudukan hukum antara pemegang SK resmi dengan pihak

yang tidak memiliki legalitas setara.

4. Menolak pengurangan hak kelola anggota GKTMTB tanpa dasar hukum yang jelas.

5. Mendorong verifikasi subjek dan objek secara menyeluruh sebelum dilakukan

penataan kawasan.

6. Mendukung pemberian akses kepada kelompok lain melalui kawasan KHDPK yang

masih tersedia.

7. Meminta pemerintah menjamin kepastian hukum bagi pemegang SK IPHPS yang

telah diterbitkan negara.

GKTMTB meyakini bahwa penyelesaian konflik yang berkeadilan hanya dapat dicapai

apabila legalitas, kepastian hukum, dan hak masyarakat penerima manfaat resmi tetap

menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Pernyataan Resmi Tim Hukum GKTMTB Bersatu, Tim Hukum GKTMTB Bersatu yang

dipimpin langsung Oleh Bapak H. Dadi Mulyadi, S.H,. dan Bapak Deni, S,H,. S.Kom,. M.SC

menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh organisasi dalam menempuh hak

 

anggota dilakukan secara konstitusional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan

hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tim Hukum GKTMTB Bersatu juga telah menyampaikan surat resmi kepada berbagai

instansi dan pemangku kepentingan terkait, termasuk lembaga-lembaga negara yang memiliki

kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Perkara ini saat ini telah

menjadi perhatian dan masuk dalam agenda perlindungan hukum yang disampaikan kepada

Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan

terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat Perhutanan Sosial.

“Kami menegaskan bahwa perjuangan GKTMTB tidak dilakukan melalui pendekatan

konflik, melainkan melalui mekanisme hukum, administrasi pemerintahan, serta forum-forum

resmi yang disediakan negara. Semua langkah kami tempuh sesuai kaidah hukum dan prinsip

negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” tegas Tim Hukum GKTMTB

Bersatu.

Dasar Hukum yang Menjadi Landasan Perjuangan GKTMTB, Menurut Tim Hukum

GKTMTB Bersatu, status kawasan yang dikelola GKTMTB tunduk pada dua rezim hukum

utama, yaitu hukum kehutanan dan hukum agraria.

1. Rezim Hukum Kehutanan

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seluruh

kawasan hutan berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya diberikan melalui izin

yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor

P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 menjadi dasar hukum lahirnya skema IPHPS (Izin

Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) di wilayah kerja Perum Perhutani.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

memperkuat pelaksanaan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa melalui skema Kawasan Hutan

Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Dari seluruh regulasi tersebut, negara telah secara resmi memberikan akses kelola kepada

masyarakat melalui mekanisme yang sah. Dalam konteks Telukjambe, legalitas tersebut

diberikan kepada GKTMTB melalui SK IPHPS yang diterbitkan oleh Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Tim Hukum.

2. Rezim Hukum Pertanahan (Agraria)

Tim Hukum menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah yang masih berstatus kawasan hutan

tunduk pada rezim hukum kehutanan.

Karena itu, SK IPHPS bukan merupakan hak milik atas tanah, melainkan hak akses keseluruhan.

 

Perlu dipahami bahwa pemegang SK IPHPS tidak sedang memperjuangkan sertifikat hak

milik. Yang diperjuangkan adalah perlindungan terhadap hak akses kelola yang telah

diberikan negara secara sah melalui mekanisme Perhutanan Sosial,” tegas Tim Hukum.

Karakteristik Hukum SK IPHPS GKTMTB, Tim Hukum GKTMTB Bersatu menjelaskan

bahwa terdapat beberapa karakteristik hukum penting dari SK IPHPS yang dimiliki

GKTMTB:

• GKTMTB merupakan pemegang izin resmi yang diberikan negara kepada 783 Kepala

Keluarga.

• Lahan tetap berstatus kawasan hutan negara dan bukan tanah milik pribadi.

• Hak yang diberikan adalah hak akses kelola yang dilindungi hukum.

• Jangka waktu izin berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.

• Luas areal kerja yang telah ditetapkan negara adalah sekitar 1.544,5 hektare setelah

penyesuaian batas dan koordinat lapangan.

• Setiap anggota memperoleh akses pengelolaan sesuai ketentuan program Perhutanan Sosial.

• Hak kelola tersebut memperoleh perlindungan hukum sepanjang pemegang izin

melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Perlindungan Terhadap Pemegang Legalitas Resmi, Tim Hukum GKTMTB Bersatu

menegaskan bahwa negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum terhadap

pemegang legalitas resmi yang telah diterbitkan melalui proses verifikasi dan evaluasi yang

panjang.

“Apabila kelompok yang telah memperoleh SK resmi dari negara diperlakukan sama dengan

pihak yang tidak memiliki legalitas yang setara, maka hal tersebut berpotensi merusak asas

kepastian hukum, asas keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap program Perhutanan

Sosial nasional,” ujar Tim Hukum.

Komitmen Penyelesaian Secara Damai dan Bermartabat, Meski demikian, GKTMTB tetap

membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara damai.

“GKTMTB tidak menolak penyelesaian konflik, tidak menolak program KHDPK, dan tidak

menolak pemberdayaan masyarakat lainnya. Namun setiap solusi harus menghormati

legalitas yang telah diterbitkan negara, melindungi hak 783 kepala keluarga penerima

manfaat resmi, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.”

Tim Hukum GKTMTB Bersatu juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri,

menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, dan mengedepankan penyelesaian

berdasarkan hukum, data, serta fakta lapangan yang objektif.

‘Hukum harus menjadi panglima. Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat yang

telah memperoleh legalitas resmi dari negara. Itulah prinsip yang sedang diperjuangkan setiap masyarakat.

 

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB