Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Kuasa Hukum CV. Presma Esta Utama menyoroti belum adanya penyelesaian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.

 

Klien kami diduga mengalami kerugian dari kerja sama penjualan buku sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Perlu disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Bidang Kepegawaian diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SP. Namun demikian, sikap saudara SP yang terkesan membawa-bawa status sebagai tim sukses Bupati sangat tidak relevan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

 

Kami menegaskan agar saudara SP tidak mencatut nama Bupati maupun para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur seolah-olah mendapat perlindungan kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah.

 

Sikap pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.

 

Oleh karena itu, CV. Presma Esta Utama akan segera menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penegakan keadilan.

 

Kami meminta Bupati Cianjur dan Kadisdik Cianjur membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum mana pun. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.

 

Sebagaimana Konsep negara hukum (dalam tradisi Rechtsstaat maupun Rule of Law) menegaskan bahwa hukum memegang kedudukan tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip utama dalam konsep ini adalah bahwa setiap pelanggaran hukum berhak dan wajib dikenakan sanksi, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB