Polres Pekalongan Bersama Unit Jibom Polda Jateng Laksanakan Disposal Bahan Peledak

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Polres Pekalongan bersama Unit Jibom Subden Komposit Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan atau disposal terhadap ribuan barang bukti petasan dan balon udara hasil sitaan selama periode Lebaran hingga Syawalan 1447 H.

Pemusnahan barang bukti berbahaya tersebut digelar di area terbuka di wilayah Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Selasa (31/3/2026). Lokasi ini dipilih karena berada jauh dari pemukiman penduduk guna memastikan keamanan dan mengantisipasi dampak ledakan terhadap aktivitas masyarakat.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir risiko bahaya penggunaan bahan peledak ilegal.

“Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan barang bukti hasil operasi selama Ramadhan dan Syawalan. Kami bekerja sama dengan tim ahli dari Jibom Gegana agar proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur keselamatan yang ketat,” ujar Ipda Warsito.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,816 kilogram bubuk mercon, serta berbagai jenis petasan siap pakai. Salah satu yang menarik perhatian adalah penyitaan satu buah petasan berukuran jumbo dengan panjang mencapai 1,5 meter dan diameter 30 centimeter.

Selain petasan raksasa tersebut, petugas juga memusnahkan 8 buah petasan ukuran besar, 38 buah petasan ukuran kecil dan 2 set petasan jenis rentengan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diledakkan secara terkendali oleh tim Jibom.

Tak hanya bahan peledak, Polres Pekalongan juga memusnahkan 66 buah balon udara tradisional. Balon-balon ini disita dari berbagai desa karena diterbangkan secara liar yang disertai dengan petasan, yang dapat membahayakan jalur penerbangan internasional serta risiko tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi.

“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang,” tambah Kasubsi Penmas. (dewi)

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru