Tasikmalaya, Patrolinews86.Com – Dugaan skandal dalam proyek revitalisasi (revit) sekolah senilai sekitar Rp83 miliar di Kabupaten Tasikmalaya mulai mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru diduga menyimpan berbagai penyimpangan, mulai dari kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga indikasi praktik setoran kepada oknum pejabat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa proyek revitalisasi tersebut menyasar puluhan sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2025.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak menilai terdapat banyak kejanggalan di lapangan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Beberapa indikasi yang menjadi sorotan antara lain:
– Ketebalan material genteng diduga tidak sesuai standar yang ditetapkan.
– Penggunaan baja ringan yang disebut tidak memenuhi spesifikasi teknis.
– Material kusen dan komponen bangunan lainnya diduga tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
– Adanya dugaan pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak namun tetap dibebankan pada anggaran proyek.
Temuan-temuan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kualitas bangunan sekolah hasil revitalisasi bisa jauh dari standar yang semestinya, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Yang lebih mengejutkan, dalam laporan yang beredar juga muncul dugaan adanya praktik “setoran proyek” yang melibatkan sejumlah oknum. Sumber yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan permintaan potongan dana proyek antara 5 hingga 8 persen kepada pihak-pihak tertentu.
Tidak hanya itu, bahkan beredar informasi adanya dugaan permintaan hingga 20 persen dari nilai proyek yang disebut-sebut berasal dari oknum yang mengklaim memiliki pengaruh terhadap pengusulan program revitalisasi tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar sekaligus mencederai program pembangunan sektor pendidikan.
Sejumlah aktivis antikorupsi pun telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek ini kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara serius dan transparan, termasuk menelusuri aliran dana proyek serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Aktivis juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
“Anggaran pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas sekolah, bukan menjadi ladang permainan proyek. Jika benar ada potongan atau setoran, ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” ujar salah satu aktivis yang ikut melaporkan kasus tersebut.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah senilai Rp83 miliar tersebut disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap secara terang benderang apakah benar terjadi praktik korupsi berjamaah di balik proyek yang seharusnya menjadi harapan bagi peningkatan kualitas pendidikan di Tasikmalaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

( Hn/ red)























