Kab. Bandung Jabar, patrolinews86.com – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si, yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Ali Syakieb, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Komplek Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Soreang, Jawa Barat pada Senin, tanggal 9/03/2026.
Rapat paripurna ini beragendakan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan pembahasan serta penandatanganan keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraruran Daerah Tahun 2026.
Pada kesempatan ini Wabup Ali Syakieb menjelaskan, bahwa Pemkab Bandung mengusulkan Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.
Ali Syakieb menyebutkan usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan BMD.
“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017 sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan Perda yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini”, ujar Ali Syakieb. *(IH. Sianipar / M. Ilham GS)*























