Arisan, Tradisi Gotong Royong Yang Perlu Dikelola Dengan Bijak.

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Arisan, sebuah tradisi gotong royong yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, ternyata bisa menjadi jerat hukum bagi beberapa orang.
Meskipun arisan sering dianggap sebagai kegiatan sosial yang positif, sayangnya dalam beberapa kasus, arisan dapat menimbulkan sengketa hukum yang kompleks.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan dan ketentuan arisan, serta adanya unsur penipuan yang dapat merugikan peserta lain.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum yang berlaku dan resiko yang terkait dengan arisan.

Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan menyebutkan bahwa : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau kebenaran, dengan memakai akal dan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Contoh kasus:
C mengadakan arisan dengan janji akan memberikan uang kepada peserta yang menang.
Tetapi, setelah peserta membayar iuran, C tidak membayar uang yang dijanjikan.
Dalam kasus ini, C dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Untuk menghindari hal ini, tentu kita semua memahami aturan dan ketentuan arisan sebelum bergabung, serta melakukan verifikasi terhadap penyelenggara arisan.

Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga dapat dikenakan jika penyelenggara arisan menggunakan uang peserta untuk kepentingan pribadi.
Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.

Penyelesaiannya:
Jika Anda menjadi korban penipuan arisan, segera laporkan ke pihak berwajib dan kumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen lainnya.
Pastikan kita semua juga memahami prosedur hukum yang berlaku dan mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Dalam beberapa kasus, arisan juga dapat menimbulkan sengketa hukum antara peserta dan penyelenggara.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai peserta arisan, serta memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai akhir penutup, saya menyimpulkan bahwa: Arisan harus menjadi wadah untuk membangun kebersamaan dan kepercayaan, bukan menjadi sumber stres dan kekhawatiran.
Mari kita jaga tradisi gotong royong dengan bijak dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin
Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Kamis, 16 April 2026 - 13:55 WIB

Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya

Kamis, 16 April 2026 - 09:34 WIB

Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah

Rabu, 15 April 2026 - 22:32 WIB

Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot