Kuningan Jawa barat – Berulang ulang nasabah Pinjaman KUR pada Bank BRI di bohongi dan di tutupin status pinjaman yang sebenarnya dengan tujuan mendapat Penagihan Lebih dari Nasabah yang hasilnya di setorkan atau tidak belum di pahami
Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR ) pada Bank Bank di Indonesia yang bersedia untuk menjalankan KUR kepada para UMKM mau pun usaha skala sedang sampai besar ,dimana program KUR merupakan program pemerintah untuk membantu para UMKM dan para pengusaha dengan mendapatkan pinjaman modal bunga rendah bahkan untuk pinjaman di bawah Rp.100.000.000 tidak perlu memberikan jaminan tambahan baik berupa sertifikat , tanah, rumah.bpkb dll dan pinjaman bisa berulang ulang sampai usaha tersebut bisa maju tanpa ada bantuan lagi.
Program pinjaman KUR ada dana nasabah yang tadi simpan di Bank, bisa di pakai untuk di berikan pinjaman kepada para UMKM melalui program KUR dan pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10% dan Bank Bank bisa memasang tarif untuk pinjaman dengan bunga hanya 6 %. kemudian dana nasabah yang dipakai untuk program KUR juga sudah di jamin dengan ASURANSI MACET sehingga apabila Nasabah mengalami kredit macet maka pihak Bank akan melakukan klaime asuransi kepada pihak asuransi dari kalime asuransi tersebut Asuransi a
Akan menanggung sisa pinjaman yang macet sebesar 70% kemudian yang 30% masih menjadi tanggungan pihak bank untuk melakukan penagihan pada nasabah dan setelah terjadi klaime asuransi pada pinjaman KUR maka dengan sendiri pinjaman nasabah tidak akan ada lagi penambahan bunga ..dan hutangnya diam tidak bergerak sampai debitur membayar sisa hutang tersebut.
Tetapi untuk yang 70% yang sudah di tanggung oleh Pihak asuransi maka di sebut dengan Alih Tagih..dan tetap debitur tetap berkewajiban untuk melunasinya tetapi tidak harus, berapa yang di setor dengan sendirinya hutang pokoknya akan berkurang sampai selesai dan ini Pihak wajib menyampaikan kepada para nasabah debitur macet terkait posisi dan keadaan pinjamannya..dan apabila jaminan yang sudah pernah di titipkan ke pihak Bank..maka nasabah di persilahkan mengambil kembali jaminannya.” Itulah sedikit pemahaman yang diutarakan Ketua LSM PEKAT IB atas temuannya dilapangan mengenai bantuan pinjaman KUR yang berasal dari BRI.
Bahka. yang terjadi pada Bank BRI unit Kramatmulya menurut Donny, nasabah di tutup tutupi bahkan di lakukan tekanan dan intimidasi terhadap debitur dan suaminya dengan melakukan Tel berulang ulang siang malam dengan nada kasar dan ancaman oleh salah satu mantri yang berada di Bank BRI Kramatmulya, hal itu dilakukan karena nasabah menjanjikan akan melunasi karena sudah cukup risih dan tidak nyaman terhadap perbuatan para karyawan BRI..kemudian mantri berinisial L dan Kepala UNIT BRI Cigugur berinisial Y mendatangi debitur dan suaminya untuk segera melakukan pelunasan dari sisa hutangnya sebesar Rp.32.000.000.kalau tidak maka rumahnya akan di pasang stiker bertulisan Nasabah Menunggak padahal posisi hutang nasabah tersebut adalah pinjaman KUR sebesar Rp.75.000.000.dengan memberikan titipan jaminan sertifikat tanah di cirendang dengan sisa total pinjaman Rp.31.500.000 dan sudah di alih tagih atau sudah di tanggung asuransi sebesar Rp.22.000.000 lebih dan sisa saldo pinjaman Rp.9.046.000.
Dari perbiatan tersebut akhirnya nasabah meminta bantuan kepada yang lebih sedikit paham terkait pinjaman KUR akhir sertifikat di kembalikan ke debitur dan debitur hanya membayarkan Rp.9046.000 sesuai dengan data sisa saldo pinjaman.
Melihat permasalahan yang ada dikata KETUA DPD PEKAT IB KAB.KUNINGAN. Donny Sigakole bahwa kelakuan kelakuan dari pihak Bank kepada para nasabah ini harus di laporkan dan di proses hukum agar pihak Bank bisa mendapatkan sanksi tidak di bayarkanya subsidi bunga sebesar 10% oleh pemerintah. Jangan terus karyawan yang mendapat hukuman karena manusia tidak luput dari salah dan benar pada sistim dan pengawasan pada BRI yang sangat kurang dan ini perlu dikasih pelajaran .” Ucap Donny.
Bahkan ada contoh kasus ada nama nasabah BRI yang namanya di pakai untuk melakukan pinjaman oleh karyawan BRI yang uang di gunakan sendiri tau tau nama orang tersebut sudah masuk sebagai nasabah peminjam padahal tidak pernah pinjam, ini jelas pelanggaran. Bahkan yang anehnya setiap pencairan kredit suami dan istri wajib hadir pada Bank melakukan tanda tangan kredit dan pencairan, tapi ini nasabah tidak hadir dan tidak tanda tangan tapi bisa cair uangnya. Padahal terkait KUR BRI dan Bank – bank lain harus paham bahwa dana KUR itu bukan uang BRI tapi uang nasabah Bank yang di pakai untuk program KUR milik pemerintah dan wajib mengikuti aturan pemerintah dan dikasih subsidi bunga 10% di jaminkan dengan asuransi macet dan dana pemerintah.
Jadi saya minta BRI jangan terus terus membodohi nasabah dengan segala cara dan akal liciknya.” ujar Donny dengan sedikit kesal melihat tingkah laku yang sewenang wenang ini.
Sebagai ketua PEKAT IB. Dirinya pun berharap dalam konteks lembaga jasa keuangan/perbankan) pihak pihak yang berkompeten dalam masalah ini diharap bisa mengambil tindakan karena jelas perlakuan pada nasabah atau adanya dugaan penyimpangan prosedur atau pemalsuan data nasabah, lembaga yang berwenang menegur, menyelidiki, dan memberikan sanksi bisa mengambil sikap karena banyak nasabah yang dirugikan dan merasa tidak nyaman dalam hal ini .Maka dari itu pihak pihak yang berkompeten segera ambil sikap seperti diantaranya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Sebagai pengawas utama sektor jasa keuangan, OJK berwenang mengambil tindakan perlindungan konsumen jika ada pelanggaran kerahasiaan dan keamanan data pribadi nasabah. OJK dapat memberikan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Bank Indonesia (BI): Terutama terkait dengan sistem pembayaran dan kebijakan kesehatan bank. BI dapat mengambil tindakan terhadap bank yang menyimpang dari aturan kesehatan bank.
Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal): Dulu bernama SWI, satgas ini di bawah OJK bertugas memblokir entitas ilegal dan menangani pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Jika penyimpangan tersebut merupakan tindak pidana, seperti pemalsuan tanda tangan, penipuan, atau pencurian data, nasabah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Jika data tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan atau tindak pidana pencucian uang.
Tindakan yang Harus Diambil Nasabah:
Melaporkan langsung ke Bank tersebut: Bank wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan pengaduan.
Melapor ke OJK: Melalui kontak 157 atau sistem pengaduan konsumen OJK jika bank tidak merespons.
Intinya menurut Donny hal ini harus disikapi serius karena kalau dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan banyak korban dengan hal tersebut diatas.
Bahkan dalam waktu dekat ketua pekat IB kab Kuningan akan melaporkan pelanggaran pelanggaran terkait KUR BRI ke OJK ombudsman dan kemenko UMKM sesuai dengan peraturan kemenko terkait KUR tahun 2024.sanksi nya jelas tidak di bayar kanya subsidi bunga sebesar 10% dari sisa hutang yang ada bagi para kredit macet nasabah, KUR sudah di tanggung asuransi sebesar 0.9
Sementara melihat kejadian kejadian ini pihak kepala Bank BRI kramatmulya contohnya, dirinya belum mengklarifikasi apa yang menjadi temuan dari ketua LSM PEKAT IB yang disampaikan pada patroli
Lip ds























