Emild Manuk-Patrolinews86
Sabtu 21 Februari 2026
Kepala Desa Wulublolong Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur yang melakukan penyalahgunaan Dana Desa di datangi Camat Solor Timur di kantor BUMDES Wulublolong. Jumad (20/02/2026).
Solor Timur – Camat Solor Timur Muhammad Natsir S.IP mendatangi Kepala Desa (Kades) Wulublolong, Kecamatan Solor Timur, Marianus Tuahala Koten terkait kasus penyalah gunaan Dana Desa Wulublolong.
Marten didiatangi Camat Solor Timur bersama beberapa staf Kecamatan Solor Timur untuk menagih janji Kepala Desa Wulublolong yang berjanji pada hari jumad tanggal 13-02-2026 di hadapan Camat Solor Timur untuk mengembalikan uang hasil penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp. 148.215.000 yang jatuh tempo pada hari Jumad 20-02-2026.
Camat Solor Timur, Muhammad Natsir S.IP, mengungkapkan penyalahgunaan Dana Desa ini sudah diketahui pihak kecamatan yang merugikan keuangan Negara hingga sebesar Rp. 148.215.000.
Saat ini pihak Kecamatan Solor Timur menetapkan Kapala Desa Wulublolong sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan Dana Desa ini, dan dilakukan usaha pengembalian kerugian keuangan desa itu.
Marianus Tuahala Koten alias Marten merupakan kepala Desa Wulublolong, kata Camat di gedung BUMDES Desa Wulublolong Jumad (20/02/2026).
Diduga selewengkan Dana Desa (DD), mencapai ratusan juta rupiah, Camat Kecamatan Solor Timur Muhammad Natsir S.IP mendesak kepala desa Wulublolong Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur Marianus Tuahala Koten untuk mengembalikan semua keuangan dari beberapa jenis dana desa yang disalahgunakan sebesar Rp. 148.215.000 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana Pemberdayaan sebesar Rp 25.900.000 dan,
2. Dana Pembangunan sebesar Rp 122.315.000.
Tindakan Camat Solor Timur menodong Kepala Desa Wulublolong ini dilakukan atas dasar pernyataan perjanjian yg dibuat oleh Kades Wulublolong di hadapan Camat Solor Timur pada hari Jumad, 13 Pebruari 2026 di Kantor Camat Solor Timur.
Pernyataan itu berisi perjanjian yang dibuat oleh kepala desa Marten sendiri. Ia berjanji akan mengembalikan semua kerugian keuangan itu pada hari jumad 20-02-2026.
Namun perjanjian itu dinyatakan ingkar, karena Kepala Desa Wulublolong baru melakukan pembayaran berupa uang pemberdayaan sebesar Rp 25.900.000 dari bantuan pinjaman keluarga dekat. Sedangkan sisanya sebesar Rp 122.315.000 belum dikembalikan oleh Kades Marten.
Untuk mendapatkan kembali semua uang hasil penyalahgunaan Dana Desa itu, maka Camat Natsir pun harus kembali membuat kesepakatan dengan Kades Wulublolong untuk terjadi pembayaran kembali yang disediakan oleh Camat Solor Timur yakni pada tanggal 25 Maret 2026 sebelum digelarnya LKPPD Kepala Desanya yakni pada tanggal 31 Maret 2026.
Ironisnya di tengah situasi kehidupan masyarakat Desa Wulublolong yang serba susah dan kekurangan dengan beberapa pembangunan fisik desa yang mangkrak, yakni kantor desa dan balai desa, termasuk jalan dalam desa yg mulai rusak, dengan lorong-lorong desa dalam kegelapan tanpa penerangan yang mengakiibatkan maraknya tindakan kriminal pencurian barang berharga warga Desa Wulublolong.
Namun Kepala Desa bersama Aparat Desa dan anggota BPD Desa Wulublolong membiarkan keuangan desa ini hilang dimangsa pimpinannya sendiri.
Anehnya bukan hanya Dana Desa itu saja yang disalahgunakan tetapi dicurigai masih ada banyak dana lain yg disalahgunakan.
Dana BLT yangg diterima oleh masyarakat Penerima Tahap Terakhir Tahun 2025, dengan mudahnya Kades Marten menugaskan aparatnya utk mengambil beberapa ratus ribu dari tangan penerima BLT dengan pernyataan dan ancaman jika tidak memberikan dana itu, maka nomor rekening penerima BLT akan diblokir dan atau jika ada bantuan BLT lagi ke depannya, maka penerima yg bersangkutan tidak akan diberikan lagi.
Thomas Mersi Rebon dan Berto Bala Lamanepa tokoh masyarakat Desa Wulublolong merasa kaget dengan kehadiran Camat Solor Timur di desanya dengan agenda penyelesaian penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desanya di kantor BUMDES Desa Wulublolong itu.
Merasa lemahnya fungsi kontrol dari ketua BPD Desa Wulublolong Simon Regi Ritan dan anggota BPD desa Wulublolong yang mengakibatkan cerobohnya Kades Wulublolong melakukan penyalahgunan wewenangnya dalam mengelola keuangan Desa. Sambut keduanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut sangat di sayangkan Bendahara Desa Wulublolong Matias Wutun Menepalolon layaknya remote kontrolnya Kepala Desa yang tinggal dipencet semuanya jadi.
Uang desa tersebut semestinya menjadi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun dari hasil penyeldikan pihak Kecamatan, ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan oleh Kepala Desa Marten untuk keperluan pribadi, jelasnya.
Dalam penjelasan, pihak kecamatan juga menemukan bukti-bukti yang valid yang merupakan indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Yang bersangkutan telah menyalah gunakan jabatannya sebagai Kepala Desa dengan menguasai semua anggaran Desa secara pribadi, dan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 148.215.000 berdasarkan laporan dan hitungan dari pihak kecamatan Solor Timur sambungnya.
Selama proses penyelidikan juga ditemukan kades mencoba menutupi aksi tersebut dengan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif (SPJ) penggunaan anggaran desa. Dalam laporan pertanggung jawabannya ada dugaan manipulasi data.
Bila dilihat dari kaca mata hukum Kades Marten diijerat dengan Primair Pasal 2, Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Harapan masyarakat Desa Wulublolong terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, dan sekaligus melakukan tindakan dan sanksi tegas bagi Kades, dan Aparat Desanya maupun anggota BPD Desa Wulublolong yang melakukan bersama-sama tindakan ini.

























