Mengenal Lebih dalam Apa Itu Jakat

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siraman qalbu oleh Abah dodoy & arsy

Apa Itu Zakat.. ?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Secara harfiah, zakat berarti “membersihkan” dan “meningkatkan”, karena dengan menunaikannya, harta seseorang menjadi suci dan berkembang, serta hati menjadi lebih bersih dari sifat kikir dan tamak.

*Syarat Wajib Menunaikan Zakat*

1. Beragama Islam.
2. Sudah baligh dan berakal sehat.
3. Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati).
4. Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
5. Harta bukan hasil dari cara yang haram, dan tidak digunakan untuk kebutuhan dasar hidup sendiri atau keluarga.

*Jenis-jenis Zakat*

*1. Zakat Fitrah*

– Wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak.
– Dibayarkan sebelum atau pada hari Raya Idul Fitri.
– Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ (sekitar 2,5-3,5kg) dari makanan pokok daerah masing-masing (misalnya beras, jagung atau gandum).

*2. Zakat Maal*

– Zakat yang dibayarkan atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti :
– Emas, perak, dan uang tunai.
– Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.
– Barang dagangan dan investasi.
– Harta tanah dan bangunan yang digunakan untuk bisnis.
– Besaran umumnya adalah 2,5% dari jumlah harta yang mencapai nisab.

*Syarat Wajib Menunaikan Zakat Emas dan Perak*

– Milik sendiri secara sah (bukan pinjaman atau hasil cara haram).
– Telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
– Mencapai atau melebihi nisab yang ditentukan, (85 gram emas murni)

*Penerima Zakat (Asnaf)*

Menurut Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf :

_”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”_

*Manfaat Zakat*
– Spiritual : Membersihkan hati dari tamak dan membangun rasa kasih sayang kepada sesama.
– Sosial : Mengurangi kesenjangan ekonomi, membantu orang yang membutuhkan, dan menjaga stabilitas masyarakat.
– Ekonomi : Mendorong peredaran uang dan barang, serta mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada sebagian orang saja.

68080cffe92a435cb8441c1738e14400

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota, Pastikan Kondisi Armada Bus Jelang Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M
Priamanaya Group Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Duafa dalam Acara Buka Puasa Bersama
Penyerapan BULOG Jabar terus bergulir selama Ramadhan Stok Aman. Warga di Minta Tidak ” Panic Buying”
Bupati Bandung Jalin Silaturahmi dan Tatap Muka dengan Para Wartawan
Anggota DPR RI H. Asep Romi Bersama Ranting PP Cileunyi Kulon Bagi-bagi Takjil
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. menghadiri kegiatan Penyantunan Akbar
Gandeng Petani Wangandalem, Polres Brebes Sukseskan Gerakan Tanam Jagung Serentak Kuartal I
Polresta Cirebon Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:49 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota, Pastikan Kondisi Armada Bus Jelang Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:38 WIB

Priamanaya Group Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Duafa dalam Acara Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 17:49 WIB

Penyerapan BULOG Jabar terus bergulir selama Ramadhan Stok Aman. Warga di Minta Tidak ” Panic Buying”

Senin, 9 Maret 2026 - 16:47 WIB

Bupati Bandung Jalin Silaturahmi dan Tatap Muka dengan Para Wartawan

Senin, 9 Maret 2026 - 07:45 WIB

Anggota DPR RI H. Asep Romi Bersama Ranting PP Cileunyi Kulon Bagi-bagi Takjil

Berita Terbaru

slot