Kabupaten Cirebon – Patrolinews86.com -Penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 32 miliar pada Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mendapat sorotan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dana BKK tersebut dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Namun, dalam pelaksanaannya, BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang diterbitkan pada Mei 2025, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung melakukan transaksi dengan penyedia yang sama. Kondisi tersebut dinilai berisiko dan dapat mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan tersebut semakin menguat setelah BPK RI mengungkap adanya indikasi kejanggalan dalam proses tender, khususnya terkait pemilihan penyedia barang dan jasa. Pola pengadaan dinilai tidak mencerminkan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Pengamat kebijakan publik sekaligus aktivis antikorupsi, Haris Sudiana, menilai persoalan utama dalam proyek tersebut bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada tindakan PPK yang diduga mengabaikan prinsip efisiensi dan persaingan sehat.
“Jika menelaah penjelasan dalam LHP BPK, terlihat jelas bahwa PPK tidak berorientasi pada efisiensi anggaran. Bahkan cenderung mengarahkan pemenang kepada satu penyedia tertentu,” ujar Haris, Minggu (18/1/2026).
Menurut Haris, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki kewajiban memilih penyedia dengan spesifikasi yang sama namun menawarkan harga paling kompetitif. Namun, fakta dalam LHP BPK justru menunjukkan sebaliknya.
“PPK malah memilih penyedia dengan harga lebih tinggi, padahal ada penawaran lain dengan spesifikasi setara dan harga lebih murah. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan pengondisian,” tegasnya.
Haris juga melihat adanya dugaan komunikasi intens antara PPK dengan penyedia sebelum proses tender dimulai. Jika hal tersebut terbukti, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap etika serta aturan pengadaan.
“Jika benar ada komunikasi sebelum tender, maka asas transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas jelas telah dilanggar. Ini kejanggalan besar yang tidak bisa dianggap sepele,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, Haris mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit independen dan pendalaman lebih lanjut, khususnya terhadap peran dan keputusan PPK dalam proyek pengadaan TIK yang bersumber dari dana BKK tersebut.
“Indikasinya sudah cukup kuat. Aparat penegak hukum memiliki dasar untuk masuk dan mengurai apakah ini hanya pelanggaran administratif atau sudah masuk ke ranah pidana,” pungkasnya.
( H. Sutejo/ red)
























