Lampung Tengah / Patrolinews86.com -Praktik Nakal dalam pembelian Ubi Kayu / Singkong Oleh Oknum Pengelola Pabrik Tapioka , Tak segan segan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 pun diabaikan ,
Seperti yang terjadi di salah satu Perusahaan Tapioka PT SINAR SUMBER BAHAGIA , yang beralamat di Kampung Sumber Bahagia kecamatan Seputih Banyak Kabupaten LampungTengah .
Hasil konfirmasi kepada Warga lingkungan ,Ibu rumah tangga yang enggan menyebutkan namanya
,, Mengatakan bahwa harga Ubi kayu / Singkong di pabrik sini SB 1 , Rp 1.350 ( Seribu tiga ratus lima puluh rupiah ) / kg , Lebih lanjut saat di tanya Potongan berapa Bu ,, Petangpuluh ,,(40% ) imbuhnya ,, ibu tau dari siapa Potongan 40% dari DESi ,Tukang Timbang ,,,
Dengan prihal terbit tentunya Patut diduga bahwa PT SINAR SUMBER BAHAGIA ,, telah Sengaja Melangkahi atau Abaikan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 ,
Praktik nakal tersebut ,tentunya Selain tidak patuh pada aturan yang telah di tetapkan ,Pihak Perusahan juga telah Merugikan Masyarakat petani Ubi Kayu,/ singkong .
Kepada PPUKI ,bersama Pihak terkait agar Dapat Mengambil Langkah dan memberikan tindakan tegas Kepada PT SINAR SUMBER BAHAGIA ,,
# Bersambung ??
# Tim redaksi
























