Apes! Residivis Curanmor di Bojong Terjebak ‘Alarm’ Benang dan Tutup Pakan Burung Warga

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kabupaten Pekalongan, namun kali ini upaya pelaku berhasil digagalkan berkat kesiagaan korban dan jebakan sederhana. Seorang residivis pencurian motor (curanmor) berhasil diamankan warga Desa Ketitang Kidul, Bojong, setelah aksinya membongkar motor terpergok korban.

Terduga pelaku berinisial T (57), warga Pati yang tinggal di Wonopringgo. Pelaku ini diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada tahun 2023 setelah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus pencurian motor di wilayah Polsek Kajen.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 wib, di depan rumah korban EH (42) di Desa Ketitang Kidul, Bojong.

Modus Jebakan Benang dan Tutup Pakan Burung

Menurut kronologi, korban rupanya sudah mengantisipasi aksi curanmor. Sekitar pukul 01.00 wib, ia memarkirkan motor Honda Karisma-nya dan mengikat ban depan dengan benang jahit berwarna hijau lumut. Ujung benang lainnya dikaitkan pada tutup tempat pakan burung yang diletakkan di atas gagang pintu rumah, berjarak sekitar 5 meter dari motor.

Sekitar pukul 02.00 wib, saat korban sedang menonton TV, ia mendengar suara “klotak”. Korban langsung mengintip dari jendela dan melihat motornya sudah berpindah posisi. Seketika, tutup pakan burung yang menjadi alarm terjatuh ke lantai.

Korban langsung berteriak sambil berlari keluar rumah. Saat itu, ia melihat pelaku sedang menuntun motornya. Ketua RT setempat, Mahsun, dan warga lainnya yang mendengar teriakan korban segera berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasubsi Penmas Sihumas: Pelaku Residivis Curanmor

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku percobaan curat beserta barang bukti ke Polsek Bojong sekitar pukul 03.00 wib.

“Korban dan warga telah menyerahkan terduga pelaku berinisial T beserta barang bukti kepada Polsek Bojong. Kami mengonfirmasi bahwa T adalah residivis kasus curanmor tahun 2023. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta,” jelas Ipda Warsito, Jumat (28/11/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi motor korban (Honda Karisma), motor pelaku (Honda Beat), kunci kontak, serta alat jebakan korban berupa benang jahit dan tutup tempat pakan burung.

Pelaku kini dijerat Pasal Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, yaitu Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (dewi)

IMG 20251129 WA0044

Berita Terkait

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
K.H.Fadel Abdullah Al-Muhibb, Pentingnya Hablum Minannas dan Hablum Minallah.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB