Cirebon patrolinews86.com – Para PKL Sukalila dan Pengurus Koperasi Pasar Mambo menyatakan keberatan jika tempat usahanya disebut usaha di bangunan liar, karena bangunan itu dulu dinaungi Lembaran Daerah nomor 35 tahun 2004, jadi salah kalau disebut bangunan liar rasanya keliru.
Hal itu melihat adanya rencana Pemerintah Kota Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung ( BBWS CC ) yang rencana akan merevitalisasi Sungai Sukalila yang dianggap menghambat saluran air .
Polemik itupun akhirnya Para Pedagang kaki Lima ( PKL ) Sukalila Selatan maupun utara menuntut kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Cirebon terkait rencana penertiban para tempat usaha atau lapak mereka yang membuat resah karena adanya himbauan mau dibongkar .
Minggu siang, 23, November 2025 para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo pun akhirnya menyikapi dan menggelar pertemuan guna membahas adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menyebut keberadaan bangunan pedagang sebagai “bangunan liar”.Menurut mereka, bahwa isi surat tersebut dinilai meresahkan dan dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku terkait keberadaan Pasar Mambo yang berada di Sukalila Utara.Ditemui usai pertemuan, Riyanto WH selaku Ketua Laskar Merah Putih yang turut mendampingi para pedagang PKL Sukalila Utara (Pasar Mambo) menegaskan, keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar karena keberadaan Pasar Mambo berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegas Riyanto, yang dilansir dari berita Cirebon sambil menunjukan lembaran daerah yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.

Dirinya juga menyesalkan sikap Pemkot Cirebon yang langsung memberikan surat kepada pedagang tanpa koordinasi dengan pengelola Pasar Mambo, karena ini tentu membuat resah dan kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan, dijelaskan Riyanto, dalam pertemuan tersebut para pedagang Sukalila Utara menegaskan sikap mereka yang lebih memilih audiensi langsung dengan Walikota Cirebon dibanding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).”Kami berharap keputusan atau solusi yang diperoleh dapat diterima secara langsung dan tidak menimbulkan salah paham. Kami berbeda dengan wilayah lain (PKL Sukalila Selatan). Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas.” Ucapnya.
Ungkapan lain dikata Ketua Koperasi Pasar Mambo H Agus Saputra dimana menurutnya kios dan Pasar Mambo yang dikelola koperasi memiliki legalitas yang kuat, keberadaan Koperasi ini berbadan hukum resmi dan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi serta memiliki dasar pembentukan yang melalui proses panjang selama tiga tahun.Jadi tidak benar jika disebut ilegal. Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan DPRD, dinas terkait, dan difinalisasi sesuai aturan,” ungkapnya. Dalam hal ini Agus menyayangkan sikap Pemkot Cirebon yang mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran awal Desember 2025 langsung ke pedagang, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koperasi Pasar Mambo sebagai pengelola resmi, tentu langkah ini bisa disebut salah kaprah. Karena mestinya pengurus pihak koperasi yang diajak bicara dulu bukan langsung ke PKL-nya, karena mereka punya wadah resmi yaitu koprasi ” ucapnya. Ketika ditanya bahwa ada isu kios berada di bibir sungai, menurutnya sesuai dari kajian ahli dari Jakarta pada 2005 disana menyebutkan bahwa area tersebut bukan sungai aktif, sehingga tidak melanggar aturan zonasi sebagaimana tertuang dalam perda terkait. Dari dulu tempat ini sudah menjadi area aktivitas perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an. Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang beraktivitas di kawasan Pasar Mambo,” jadi disaat para pedagang sedang mengalami ekonomi sedang sulit sekarang ini ,janganlah dibebani oleh hal lain karena pihak pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah. Dalam hal ini, para pedagang meminta agar Pemkot Cirebon lebih memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan, apalagi disaat ekonomi sedang sulit seperti begini .tentunya pemerintah harus peka terhadap keadaan dan persoalan ekonomi masyarakatnya dilapangan. Jangan sampai membuat kebijakan tetapi membuat para pedagang tambah terpuruk,” pungkasnya.
Lip berbagai sumber di lapangan…bersambung
Views: 92