PKL Sukalila Dulu Dinaungi Lembaran Daerah No 35 tahun 2004, Kenapa disebut Bangunan Liar..

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Para PKL Sukalila dan Pengurus Koperasi Pasar Mambo menyatakan keberatan jika tempat usahanya disebut usaha di bangunan liar, karena bangunan itu dulu  dinaungi Lembaran Daerah nomor 35 tahun 2004, jadi salah kalau disebut bangunan liar rasanya keliru.
Hal itu melihat adanya rencana Pemerintah Kota Cirebon bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk – Cisanggarung ( BBWS CC ) yang rencana akan  merevitalisasi Sungai Sukalila yang dianggap menghambat saluran air .
Polemik itupun akhirnya Para Pedagang kaki Lima ( PKL )  Sukalila Selatan maupun utara menuntut kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Cirebon terkait rencana penertiban para tempat usaha atau lapak mereka yang membuat resah karena adanya himbauan mau dibongkar .
Minggu siang, 23, November 2025 para pedagang Sukalila Utara bersama pengurus Koperasi Pasar Mambo pun akhirnya  menyikapi dan menggelar pertemuan guna membahas adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon yang menyebut keberadaan bangunan pedagang sebagai “bangunan liar”.Menurut mereka, bahwa isi surat tersebut dinilai meresahkan dan dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku terkait keberadaan Pasar Mambo yang berada di Sukalila Utara.Ditemui usai pertemuan, Riyanto WH selaku Ketua Laskar Merah Putih yang turut mendampingi para pedagang PKL Sukalila Utara (Pasar Mambo) menegaskan, keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di Sukalila Utara bukanlah bangunan liar karena keberadaan Pasar Mambo berdiri berdasarkan Lembaran Daerah (Keputusan Walikota Cirebon) Nomor 35 Tahun 2004.Tempat ini tidak berdiri ujug-ujug. Ini legal dan sah secara hukum positif,” tegas Riyanto, yang dilansir dari berita Cirebon  sambil menunjukan lembaran daerah yang menjadi dasar hukum adanya Pasar Mambo.

 

 

IMG 20251124 WA0008

 

 

Dirinya juga menyesalkan sikap Pemkot Cirebon yang langsung memberikan surat kepada pedagang tanpa koordinasi dengan pengelola Pasar Mambo, karena ini tentu membuat resah dan kami rakyat Kota Cirebon punya hak yang sama dan ingin duduk bareng mencari solusi,” ucapnya.Berbeda dengan PKL Sukalila Selatan, dijelaskan Riyanto, dalam pertemuan tersebut para pedagang Sukalila Utara menegaskan sikap mereka yang lebih memilih audiensi langsung dengan Walikota Cirebon dibanding mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).”Kami berharap keputusan atau solusi yang diperoleh dapat diterima secara langsung dan tidak menimbulkan salah paham. Kami berbeda dengan wilayah lain (PKL Sukalila Selatan). Bangunan kami berdiri berdasarkan aturan hukum yang jelas.” Ucapnya.
Ungkapan lain dikata Ketua Koperasi Pasar Mambo H Agus Saputra dimana menurutnya kios dan Pasar Mambo yang dikelola koperasi memiliki legalitas yang kuat, keberadaan Koperasi ini berbadan hukum resmi dan  berada di bawah naungan Kementerian Koperasi serta memiliki dasar pembentukan yang melalui proses panjang selama tiga tahun.Jadi  tidak benar jika disebut ilegal. Semua prosesnya dulu melalui rapat dengan DPRD, dinas terkait, dan difinalisasi sesuai aturan,” ungkapnya.
Dalam hal ini Agus menyayangkan sikap Pemkot Cirebon yang mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran awal Desember 2025 langsung ke pedagang, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koperasi Pasar Mambo sebagai pengelola resmi, tentu langkah ini bisa disebut  salah kaprah. Karena mestinya pengurus pihak koperasi yang diajak bicara dulu bukan langsung ke PKL-nya, karena mereka punya wadah resmi yaitu koprasi ” ucapnya.
Ketika ditanya bahwa ada isu kios berada di bibir sungai, menurutnya sesuai dari  kajian ahli dari Jakarta pada 2005 disana menyebutkan bahwa area tersebut bukan sungai aktif, sehingga tidak melanggar aturan zonasi sebagaimana tertuang dalam perda terkait. Dari dulu tempat ini sudah menjadi area aktivitas perdagangan, bahkan sejak tahun 70-an. Saat ini terdapat sekitar 100 kios dan PKL yang beraktivitas di kawasan Pasar Mambo,” jadi disaat para pedagang sedang mengalami ekonomi  sedang sulit sekarang ini ,janganlah dibebani oleh hal lain karena pihak pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan ekonomi rakyat kecil. Jangan masyarakat kecil makin dibuat susah. Dalam hal ini, para pedagang meminta agar Pemkot Cirebon lebih memahami sejarah dan dasar hukum Pasar Mambo sebelum mengambil keputusan, apalagi disaat  ekonomi sedang sulit seperti begini .tentunya pemerintah harus peka terhadap keadaan dan persoalan ekonomi masyarakatnya dilapangan. Jangan sampai membuat kebijakan tetapi membuat para pedagang tambah terpuruk,” pungkasnya.
Screenshot 20251124 200020 1
Poto net
Lip berbagai sumber di lapangan…bersambung

 

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru