Diduga Oknum Panitia Penyelenggara Deleksi Kepala Desa Yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen dan Loloskan Cakades didesa Sukareja-Balongan.

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu -Patrolinews86.com- Tercium aroma kurang sedap dalam kondisi Demokrasi saat ini lagi rameh-ramehnya pemilihan Kuwu (PILWU), di Wilayah Kerja Desa Sukareja, ada yang menarik dan tergolong dipaksakan saat penetapan Pemilihan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Sukareja, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

 

Pasalnya ada dugaan Cakades yang maju pada Pilkades serentak di tahun ini, diduga panitia Cakades kurang teliti dalam menangani persyaratan administrasi, namun tetap diloloskan oleh panitia Pilkades, dan akhirnya bisa mengikuti tahapan selanjutnya, Jum’at (22/11/2025).

Dari data yang diperoleh oleh awak media, Cakades yang diloloskan panitia tersebut yakni Cakades Hj. Siti Masrofah, Panitia meloloskan meski dalam syarat administrasi pendaftaran ijazah yang bersangkutan tanpa ada foto yang menempel pada ijazah tersebut.

Tentu hal ini membuat Cakades lain menganggap kinerja panitia tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya. Tandasnya.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan, tapi panitia nekat meloloskan hingga proses penetapan selanjutnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namannya.

Seorang ahli bidang hukum mengungkapkan “salah satu Cakades sangat menyayangkan sikap panitia yang dianggapnya tidak netral, pasalnya secara aturan sudah jelas seluruh persyaratan harus dipenuhi dan masih mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya. Ungkap Ahli Hukum.

Selain itu, panitia harus teliti dan detail kalau mengajukan pendaftaran persyaratan, dan sudah cukup jelas dan teliti, tapi mengapa panitia masih nekat meloloskan yang bersangkutan,”

Pihak berwenang di Indonesia secara aktif menindak kasus ijazah palsu, yang dapat menjerat pembuat maupun penggunanya, pihak yang terbukti menggunakan dokumen palsu, termasuk sertifikat kompetensi palsu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu diatur dalam beberapa ketentuan hukum, Pasal Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) Pasal 2 atau 3 UU Tipikor (tindak pidana korupsi), Tentu saja, ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab panitia. Kata ia

Hal itu menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, hingga beberapa kalangan organisasi masyarakat dan media online, Ada beberapa kejanggalan terjadi di Wilayah Desa Sukareja salah satu diantaranya mengenai dengan sengaja membuat dan atau meloloskan Cakades, Yang sepatutnya dilaksanakan dengan seksama dan teliti namun fakta yang terlihat di lapangan sebagian ijazah tersebut bukan asli tapi palsu, artinya dalam pembuatan dokumen tersebut belum sah.

 

Apabila terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan prosedur maka dari TIM Investigasi PAKURATU dan TIM media Online tak segan-segan akan melaporkan ke Instansi terkait, bila perlu ke Aparat Penegak Hukum (APH)” Pungkasnya

Red

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB