Pihak Polresta Cirebon Diminta Tegakkan Hukum Secara Transparan Terkait Dugaan Pemotongan Dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON – 5 November 2025 – Proses hukum atas dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon kini menjadi sorotan publik. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon telah memeriksa tiga pejabat Disdik yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terhadap dana BOS di tingkat sekolah dasar (SD).

Ketiga pejabat yang tengah diperiksa masing-masing menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid SD), Kepala Seksi Kurikulum (Kasi Kurikulum), dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana BOS di sejumlah SD.

Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan pemotongan sebesar Rp5.000 per siswa, yang dilakukan secara sistematis di berbagai sekolah. Dengan jumlah siswa SD di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 78.000 orang, potensi dana yang terkumpul ditaksir mencapai Rp390 juta. Dana hasil potongan itu disebut-sebut digunakan untuk kegiatan lomba antar-sekolah, namun tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa transparansi dalam penggunaannya.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana BOS yang bersumber dari APBN, di mana setiap rupiah seharusnya digunakan langsung untuk kebutuhan operasional sekolah, bukan untuk kegiatan di luar juknis (petunjuk teknis).

Unit Tipikor Polresta Cirebon telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Disdik Kabupaten Cirebon mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga lembaga pengawasan publik. Mereka menegaskan agar proses hukum ditegakkan secara transparan, profesional, dan tidak “masuk angin”, guna memastikan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

Masyarakat berharap Polresta Cirebon mampu menuntaskan kasus ini secara tuntas sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, demi melindungi hak-hak siswa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

(H. Sutejo/red)

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru