CIREBON – 6 November 2025 – Aktivis anti korupsi asal Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Rudin, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah di SDN 1 Sindang Kempeng. Proyek yang dibiayai dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp99.698.000 dan dilaksanakan oleh CV. Rahma Tirta Asri.
Menurut Rudin, terdapat dugaan ketidaksesuaian material dalam pembangunan jamban sekolah tersebut. Ia menyebut bahwa material pasir yang digunakan berupa tanah ladon, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang semestinya digunakan dalam konstruksi.
«“Kami menilai ada indikasi mark up dan ketidaksesuaian bahan dalam proyek ini. Bahan yang digunakan tidak memenuhi standar teknis pembangunan,” ujar Rudin kepada wartawan, Rabu (6/11/2025).»
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon serta instansi terkait agar segera turun tangan dan menindak tegas pihak pelaksana proyek yang diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.
Rudin menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ia berharap langkah cepat dari aparat pengawas dan pihak berwenang dapat mencegah potensi kerugian negara serta menjamin mutu fasilitas pendidikan bagi siswa.
«“Kami mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan yang disampaikan oleh aktivis tersebut.

(Harun Sutejo)
























