KOTA CIREBON —patrolinews86.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon kembali mencuat.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengungkapkan adanya berbagai indikasi penyalahgunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut pada periode tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan hasil investigasi ARM, ditemukan adanya dugaan praktik mark’up kegiatan, pembayaran honorarium yang tidak jelas, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, pemeliharaan ,administrasi sekolah dan ekstrakulikuler.
ARM menilai, dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan di Kota Cirebon dimana mal administrasi dan pengelabuan terjadi dan ulah alih kegiatan tambal sulam seperti tidak beres administrasi dengan dalih pengalihan kegiatan .
Ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Ex penyidik mantan KPK yang di sapa Bang jahid dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS di beberapa SMPN yang terlihat nampak besar siswanya semakin besar juga dugaan penyimpangannya.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran pada tahun 2020 hingga 2022. Dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu,” ujarnya.
ARM juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Pihaknya menilai Disdik gagal memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana BOS di setiap sekolah.
“Disdik harus bertanggung jawab. Jangan hanya menerima laporan administratif tanpa melakukan audit lapangan. Kami menduga ada pola yang sama di hampir semua SMPN,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, ARM berencana melaporkan dugaan penyimpangan Dana BOS ini ke aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon maupun Polresta Cirebon.
“ARM tidak akan tinggal diam. Kami akan menyerahkan hasil investigasi secara resmi kepada APH agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Jika terbukti ada unsur pidana, kami minta aparat menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Cirebon belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, ARM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya pengelolaan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

( red)














