Penggunaan Dana BOS di SDN I Curug dan SDN I Susukan Lebak diduga banyak masalah dan inilah sangsi dana BOS jika Disalahgunakan Sekolah

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan. Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.

 

Sanksi berat pun berlaku bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut baik unsur pidana ataupun sangsi administrasi .
Perlu diketahui bahwa Dana BOS kepanjangan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada aturan dan juknis BOS yang di setiap tahunnya berbeda .Contoh tahun 2025 mengacu ke  Permendikdasmen 8/2025. Menurut Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen 8/2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Terkait dengan tujuan Dana BOS, Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014 mengatur bahwa program BOS bertujuan untuk:
1.membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2.membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah
Sanksi berat pun berlaku bagi  Penyalahguna Dana BOS di  sekolah untuk itu sebagai penerima Dana BOS maka satuan pendidikan yang bersangkutan menerima Dana BOS  harus patuh pada ketentuan mengenai Dana BOS.
Selain itu melihat pada Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014 yang menyatakan bahwa sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP satu atap (SATAP) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini berarti jika terdapat penyelewengan Dana BOS, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi baik itu satuan pendidikan swasta maupun negeri dengan sangsi pidana ataupun sangsi administrasi .
Terkait dengan sanksinya, pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan
penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi atau tindakan pidana DI pemberantasan  KKN.
Melihat kepada begitu ketatnya aturan dana Bos dan  sangsi berat bagi pelaku korupsi dengan tujuan supaya anggaran dana bos tidak disalah gunakan, diharap pelaku kegiatan busa amanah danntidak menyimpang serta sesuai dengan tauran juklak dan juknis .
Untuk itu bagi pelaku korupsi diharap pihak APH cepat tanggap dalam menanganinya, contoh seperti adanya dugaan penyimpangan dana BOS  di sekolah SDN 1 Curug dan SDN I Susukan Lebak Kec Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, yang mana kepala sekolah yang bernama  Haryati itu  sebagai PLT kepala sekolah SDN I Curug dan definitif di SDN 1 Susukan Lebak.
Sebelum dia jadi kepala sekolah di SDN 1 susukan Lebak dan plt di SDN  1 Curug, dirinya jadi bendahara di SDN I Curug dan diangkat  jadi kepala sekolah ditempat yang sama.
Berbagai masukan dan inpo yang di dapat oleh rekan media dilapangan pun dikonfirmasikan  kepadanya Haryati baik dulu sebagai bendahara dan sekarang jadi kepala sekolah disana terutama adanya dugaan penyimpangan dana bos termasuk kepala adanya repitalisasi yang kini diterimanya yang mencapai miliaran rupiah.
Namun diakuinya bahwa adanya dugaan penyimpangan yang disampaikan awak media itu menurutnya hal itu adalah untuk kegiatan kegiatan yang lain yang tidak ada di acuan dan banyak yang dialih alihkan, namun apapun itu hendaknya pihak APH dan pihak pihak yang berwenang dapat menyikapi nya secara serius karena  khawatir  akan merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN Kolusi Korupsi Dan Nepotisme karena itu jelas menyalahi aturan, ditambah lagi sekarang lagi melaksanakan pembangunan rehab kelas dengan memakai dana revitalisasi sekolah yang mencapai anggaran 1 miliar lebih yang kabarnya banyak masalah dengan memakai kualitas rendah dan dugaan banyak penyimpangan baik dari adanya dugaan mar’up harga hingga kepada pembelian kualitas bahan yang murah serta kegiatan pekerjaan dianggap lalai dengan tidak memakai ( APD ) alat pelindung diri guna keselamatan.
( ARM ) Aliansi Masyarakat Menggugat pun akhirnya angkat bicara ketika dipinta tanggapannya tentang banyaknya dugaan penyimpangan di sekolah tersebut, bahkan menurut dia ketua umum ARM yang bernama Furqon Mujahid yang biasa disapa bang Jahid. Dirinya akan mendalami dan mengkaji lebih dalam masalah ini dan kalau benar disana banyak oenyimpangan dirinya tidak segan segan untuk melaporkan masalah ini ke pihak APH dan melakukan dumas kepada inspektorat.
Adapun dana bos yang diduga di korup dan di dikonfirmasikan kepada Haryati dengan alasan yang tidak jelas bisa dilihat nanti di berita bersambung….
Lip hrn/ andi ks

Berita Terkait

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan 18 Orang Rambut Siswi di SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
PGSI Adakan Halal Bihalal Dengan DPRD Indramayu Untuk Jalin Silaturahmi Dan Penyampaian Aspirasi*
Plt Kadisdik Majalengka : Ir.Iman Firmansyah MM, Mari wujudkan Kabupaten Majalengka Langkung Sae sejalan dengan Visi dan Misi serta harapan Bupati  
GAYA SEMESTA SMPN 2 Kuningan: Pelepasan Relawan Peace Corps dan Peluncuran Buku Bilingual “In Another Life”
Hasil Turnamen E-Sports Kapolres Boyolali 2026, Ini Para Juara
Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa
Hardiknas di Brebes, Ribuan Pelajar Deklarasi Keselamatan Tembus Rekor MURI
SDN 3 Way Terusan SP.3 Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:13 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan 18 Orang Rambut Siswi di SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:17 WIB

PGSI Adakan Halal Bihalal Dengan DPRD Indramayu Untuk Jalin Silaturahmi Dan Penyampaian Aspirasi*

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:56 WIB

Plt Kadisdik Majalengka : Ir.Iman Firmansyah MM, Mari wujudkan Kabupaten Majalengka Langkung Sae sejalan dengan Visi dan Misi serta harapan Bupati  

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:02 WIB

GAYA SEMESTA SMPN 2 Kuningan: Pelepasan Relawan Peace Corps dan Peluncuran Buku Bilingual “In Another Life”

Senin, 4 Mei 2026 - 21:02 WIB

Hasil Turnamen E-Sports Kapolres Boyolali 2026, Ini Para Juara

Berita Terbaru

eropa365