Karawang patrolinews86.com – Kendati Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi,.S.H,.M.M maupun Bupati kabupaten karawang H Aep Saepuloh,.S.E melarang tentang penjualan buku baik LKS Modul ataupun sejenisnya namun tetap saja penjualan buku yang satu ini dengan judul tujuh karakter beredar penjualan di sekolah-sekolah smpn kabupaten karawang hal tersebut diakui juga oleh kepala sekolah SMPN 2 Kota Baru Roni Suryana di smpn 2 cikampek. Plt smpn 2 kota baru menurutnya penjualan buku tersebut pihaknya tidak tahu menahu karena itu kesepakatannya dengan komisariat untuk itu silakan saja hubungi komisariat untuk lebih detailnya.
Mengenai mekanisme pembayaran lanjutnya itu menggunakan dana Bos yang dimasukin melalui sistem siplah. Saaat disinggung apakah lolos uji kelayakan dari pusat perbukuan ( pusbuk kementrian buku tersebut) pihaknya tidak bisa menjawab secara pasti, karena ranah tersebut kebijakan para pemangku pimpinan.
Lain halnya terkait penjualan seragam sekolah yang memang pada tahun pelajaran sekarang ini dilarang oleh Gubernur maupun Bupati. Roni, kembali menjelaskan bahwa sekarang sudah tidak melalui koperasi namun melalui pihak ketiga itu pun tidak tahu pihak ketiganya siapa karena saya mah melanjutkan selaku PLT informasinya orang pangkalan kata dia.
“Kitamah hanya melanjutkan, gak tau kesepakatannya bagaimana, infonya mau ada succes fee juga sampai detik ini belum ada, ” Paparnya.
dijelaskan pula bahwa menurutnya dewasa ini pengolahan anggaran bos bikin ribet jadi sekecil apapun harus dilaporkan dengan jelas. Pusinglah jaman sekarang mah.( Yos)

























