Jakarta,Patrolinews86.com-
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Program Ketahanan Pangan (Ketapang) adalah program ketahanan pangan di tingkat desa yang menggunakan sebagian dari Dana Desa (minimal 20%) untuk mengembangkan usaha pertanian, peternakan, perikanan,atau usaha terkait lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa(Bumdes).
Tujuannya untuk memperkuat kemandirian pangan desa, meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan produktif yang tepat sasaran juga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Bumdes sejatinya harus menjadi instrumen utama dalam meningkatkan perekonomian desa secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, tak jarang BUMDes justru menjadi ajang intervensi kepala desa yang terlalu dominan dalam pengelolaannya.
Pada Dasarnya BUMDes dibentuk dengan semangat kemandirian, dimana pengurusnya memiliki kebebasan dalam mengelola usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Namun, banyak kasus di mana kepala desa ikut campur terlalu dalam, bahkan mendikte kebijakan dan keputusan manajemen Bumdes.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, kepala desa hanya berperan sebagai pembina, bukan sebagai pengelola. Artinya, kepala desa boleh memberikan arahan strategis, tetapi tidak boleh mengendalikan penuh jalannya usaha Bumdes itu sendiri.
Pengurus BUMDes akan Kehilangan Independensi.
-Pengurus BUMDes yang seharusnya kreatif dalam mengembangkan usaha justru terhambat karena harus selalu tunduk pada arahan kepala desa. Akibatnya, inovasi dan kemandirian menjadi tumpul.
-Potensi Konflik Kepentingan.
Kepala desa yang terlalu mendikte keputusan bisa saja memiliki kepentingan pribadi atau politik. BUMDes yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat bisa berubah menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
-Kepercayaan Publik Menurun
Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap BUMDes jika melihat bahwa pengelolaannya tidak profesional dan hanya menjadi perpanjangan tangan kepala desa. Jika ini terjadi, dukungan masyarakat terhadap usaha desa akan berkurang.
Dengan manajemen yang kurang profesional dan penuh intervensi, BUMDes berisiko mengalami stagnasi bahkan kebangkrutan. Hal ini tentu berlawanan dengan tujuan awal pembentukannya.
Untuk menghindari hal ini, perlu ada pemahaman bersama bahwa kepala desa bukanlah pemilik BUMDes, melainkan hanya fasilitator dan pembina. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
-Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap peran kepala desa dalam BUMDes agar tidak melampaui batas kewenangannya.
-Meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes agar memiliki kepercayaan diri dalam mengambil keputusan tanpa tekanan.
-Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan dan pengawasan BUMDes, sehingga tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi.
-Transparansi dalam pengelolaan keuangan agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Minggu,(7/9)
Sudah saatnya pengelolaan BUMDes dikembalikan kepada prinsip dasar profesional, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.(bie)
























