Jakarta Patrolinews86.com – Dalam pelaksanaan pembangunan RSUD Majalengka ditemukan dugaan kecurangan yang sudah diberitakan berbagai media. Hal ini harus menjadi perhatian serius, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah Kabupaten Majalengka, karena berpotensi menimbulkan penyimpangan besar terkait penggunaan anggaran negara.
Salah satu kasus yang mencuat adalah adanya tindakan intimidasi terhadap wartawan. Seorang jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan dengan mengambil dokumentasi justru diminta menyerahkan telepon genggamnya oleh oknum di lokasi. Saat hendak pulang, ia ditanyai mengenai aktivitasnya, padahal yang dilakukan hanyalah pekerjaan jurnalistik untuk menyajikan informasi bermanfaat bagi publik. Tindakan perampasan ponsel, penghapusan data, hingga panggilan video tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan, sebab pers dilindungi undang-undang dalam menyampaikan informasi, terutama terkait pengelolaan anggaran negara.
Menurut Saeful Yunus, siapapun yang berada di balik ormas, LSM, maupun organisasi lainnya tetaplah saudara sebangsa. “Hanya saja, masih ada yang belum memahami bahwa seluruh warga negara memiliki hak untuk mengawasi, menyoroti, serta melaporkan penggunaan anggaran negara dan jalannya pemerintahan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Kritikan keras ditujukan kepada pihak pelaksana proyek senilai Rp9,2 miliar tersebut. Jika memang proyek berjalan sesuai ketentuan dan RAB, seharusnya tidak ada alasan untuk takut terhadap sorotan media.
“Justru tindakan menghalangi wartawan dengan cara-cara yang tidak pantas, tidak bijak, dan merugikan, memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” ungkapnya.
Wartawan sejatinya adalah mitra, bukan musuh bagi para pengusaha. Karena itu, saya mengecam keras pelaksana proyek pembangunan IGD RSUD Majalengka senilai Rp9,2 miliar yang bertindak tidak profesional, menggunakan cara-cara licik, dan menghalangi keterbukaan informasi publik.
Catatan ..
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. patrolinews86@gmail.com
























