Majalengka patrolinews86.com – Kisruh nya pelaksanaan Lelang proyek APBD di tiap – tiap satuan kerja pada Dinas yang ada di Pemkab Majalengka diduga di dalangi oleh seorang Oknum Pengusaha dan Oknum Dalang Pengusaha tersebut di duga bisa mengondisikan beberapa kontraktor di internal Kabupaten Majalengka. Namun,akibat ada nya dugaan yang di monopoli oleh Oknum Dalang Kontraktor asal Majalengka ini menuai kontroversi. Persoalan tersebut di timbulkan akibat diduga dalam melaksanakan proses Lelang masih menggunakan E-Katalog Versi 5. Sementara E-katalog Versi 5 telah ditutup secara permanen oleh LKPP pada 31 Juli 2025 maka semua paket diamankan dengan mekanisme E-katalog secara E- Purcashing yang membuat para penyedia lain tidak mengetahui dan mengakses pekerjaan yang dimaksud disebabkan mekanismenya 100% dipilih oleh PPK berdasarkan produk yang ditayangkan di E- Katalog.
Pemerintah Kabupaten Majalengka betul-betul telah dikuasai oleh Mafia Proyek yang berlindung dibalik sosok Bupati Majalengka.
Kenapa poses lelang dalam Versi 5 telah di tutup oleh pemerintah pusat dan kenapa sekarang pemerintah menggantinya kepada Versi 6. Nah, hal ini untuk menjaga permainan kotor dari antek -anteknya penguasa supaya pada saat para kontraktor asal Majalengka maupun kontraktor dari Majalengka bisa mengikuti proses Lelang tanpa embel-embel,sehingga pada saat para kontraktor mengajukan permohonan Lelang bisa mengikuti tanpa harus ada pengondisian,tegas Saeful Yunus.SE.MM saat menyampaikannpaparan nya kepada media ini, Kamis (21/08/2025 ).”
Timbulnya persoalan pemenang lelang saat ini menjadi sorotan tajam sehinga menjadi kekecewaan bagi kalangan kontraktor lain nya itu,karena di duga ada Oknum Dalang Pengusaha yang mengondisikan Proyek di tiap-tiap dinas.
Hal tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di internal para kontraktor di Majalengka, serta parah nya lagi, akibat pengondisian tersebut,para oknum kontraktor yang telah mendapatkan paket pekerjaan dalam pelaksanaan nya akan semena mena dan kuat dugaan akan mengerjakan proyeknya asal-asalan,kata Saeful Yunus.
Akibat adanya dugaan pengkondisian oleh Oknum Dalang Pengusaha asal Majalengka, puluhan paket jasa konstruksi sudah di eksekusi melalui metode E-katalog versi 5 dan tidak menggunakan mini kompetisi dalam pelaksanaan mekanismenya. Sehingga pemenang kegiatan APBD Majalengka 2025 mayoritas dikuasai oleh antek-antek RDN yang berlindung di balik ketiak penguasa, padahal, sistem E-Purcashing mini kompetisi Konstruksi yang harus diterapkan bukan memakai sistem E-Purcashing Versi 5 tetapi harus menggunakan sistem E – Purcashing Versi 6 agar tidak terjadi pengondisian proyek,tegas Saeful Yunus,SE.MM.
Dugaan saya,kata Saeful Yunus.Hal ini sudah jelas di anggap perkeliruan karena bakal ada pengondisian proyek,jika Pemkab Majalengka masih menggunakan E-Purcashing Versi 5 dan tidak memakai aturan baru seperti E-Purcashing Versi 6,maka tunggulah kehancuran dalam mengerjakan proyek yang saat ini sedang di kerjakan oleh beberapa kontraktor lokal dan diduga hasil pekerjaan nya bakal tidak sesuai Juklak dan Juknis.( Red ).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red. patrolinews86@gmail.com























