Majalengka patrolinews86.com – Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang bernama Saeful Yunus berharap Pemda Kab.Majalengka lebih mengedepankan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa beserta perubahannya yang menjadi dasar hukum utama dalam masalah pengadaan yang berada di kab Majalengka.
Kami sebagai pemerhati proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Majalengka sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dalam hal ini Aturan terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, seperti yang ada pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dan yang terbaru Perpres 46/2025, yang kini menjadi dasar hukum utama pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Perpres ini mengatur tentang prinsip-prinsip PBJ termasuk ketentuan terkait SKP, yaitu jumlah maksimal paket pekerjaan yang dapat dikerjakan penyedia secara bersamaan, dengan tujuan untuk menjaga kemampuan penyedia dan memastikan kualitas serta akuntabilitas pengadaan, diduga banyak yang dilanggar demi kepentingan tertentu dan ini tentu harus menjadi perhatian semua orang agar adanya dugaan penyimpangan aturan bisa diluruskan sesuai aturan.
Contohnya dalam hal ini kami melihat ada beberapa Perusahaan yang memonopoli kegiatan pengadaan barang dan jasa di majalengka di Tengah-tengah sulitnya pemerataan ekonomi khususnya di bidang jasa konstruksi di kabupaten majalengka pada proses E-Cataloge dan proses Penunjukan langsung.” Ucap Saepul Yunus .
Bahkan kata dia, terkait kebijakan pemerintah dalam mendorong proses E Cataloge yang harusnya tujuan utama pengembangan Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah justru pada akhirnya harus tercoreng dengan praktik praktik kotor yang pada ahirnya merugikan pemborong lain.
Aturan yang ada bukannya di jadikan acuan ini malah dijadikan satu kesempatan untuk berbuat yang tidak benar bahkan di kabupaten majalengka tujuan tersebut di jadikan celah monopoli oleh segelintir orang yang mengatasnamakan organisasi, karena kami melihat tidak dibukanya transparansi proses mini competisi yang di sediakan oleh system untuk mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat kualifikasi responship.
Hal ini sangat miris sekali dengan semangat pemerintah pusat. Akan terjadi ketimpangan Perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten majalengka yang ini akan sangat mengancam keberlangsungan Perusahaan-perusahaan jasa konstruksi yang ada di majalengka dan tidak meratanya pertumbuhan ekonomi Masyarakat Majalengka..” ucap Saepul yunus .
Lip red























