Cirebon patrolinews86.com –Pelaku korupsi adalah orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Untuk itu menindak pelaku korupsi jangan tanggung harus dibongkar dari mulai akarnya .
Contoh di tingkat bawah pelaku dugaan korupsi masih terjadi dan secara terstruktur dan sistematis dan hal itu jelas merugikan keuangan negara .
Contoh kecil di SD Negeri 1 Kalibaru Kec.Tengahtani Kabupaten Cirebon, Prov. Jawa Barat, Sekolah yang kini dipimpin oleh kepala sekolah bernama ANHAR, sekolah tersebut sangat terlihat kumuh dan kurang terawat ternyata menyimpan banyak maslah bahkan kabarnya dana anggaran bantuan oprasional disana telah menerima dana BOS Reguler di tahun 2020 – tahun 2024 sesuai dengan aturan dan regulasi turun 3 tahap dan tahun 2022 sampai sekarang turun menjadi 2 tahap diduga banyak masalah.baik dari pengalokasian ataupun pertanggung jawaban diduga banyak di manipulasi .
Dari data yang ada dan dari berbagai sumber dilapangan kabarnya bagi pengalokasian anggaran diduga kuat banyak terjadi masalah selain banyak mar’up juga dalam pertanggung jawaban diduga terjadi mal administrasi dan perlu adanya keterbukaan dan transparan dari pihak sekolah karena kuat dugaan banyak yang di korupsi dan menyimpang dari aturan yang ada.
Salah satu contoh anggaran di tahun 2024..
Tahap 1 dana BOS yang ada disana diantaranya :
anggaran Dana BOS tahun 2024
Tahap 1
2024
Tahun
Rp 54.280.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
118
Tanggal Pencairan
17 Januari 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 15.423.500
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 8.164.100
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 6.119.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 12.744.400
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 3.105.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 1.873.500
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 250.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 6.600.000
Total Dana
Rp 54.280.000
*
Dan tahap ke dua tahun 2024
ggaran Dana BOS
2024
Tahun
Rp 54.280.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
118
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 379.500
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 3.254.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 15.915.800
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 3.887.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 14.312.700
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 2.861.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 2.670.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 4.000.000
pembayaran honor
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 7.000.000
Total Dana
Rp 54.280.000
*
Apalagi Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, media ini melakukan investigasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsi yang mengarah dapat KKN
Sebut saja terhadap kegiatan yang paling rawan dikorup diantaranya kegiatan pembelanjaan perpustakaan , kegiatan ekstrakulikuler, pemeliharaan dan administrasi kegiatan sekolah termasuk kegiatan pembayaran honorer apalagi di tahun 2020 sampai 2022 disana jelas manyak yang dimanipulasi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 1 Kali baru Kec.Tengahtani Kab.Cirebon perlu di usut tuntas,
Di pihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri , sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2020 – 2024 di SD Negeri Kalibaru harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas sumber di lapangan yang minta tidak dicantumkan namanya dalam berita dan merasa gerah dengan yang namanya korupsi terlebih lagi keberadaan SD Negeri 1 Kalibaru terlihat kumuh dan nyaris tak terawat .
Muncul dugaan lain tentang pembelian buku perpustakaan ditahun 2024 yang mencapai anggaran hampir 16 juta dalam tahun 2024 ini juga menurut sumber dilapangan perlu diusut tuntas karena peksek diduga memanipulasi laporan kongkalikong dengan penyedia buku bahkan dirinya sering mengkondisikan kesekolah lain tentang buku LKS ( lembar kerja siswa ) tentu hal ini perlu ditelusuri kebenarannya karena kabarnya lagi pembelian dana bos disana dikabarkan selalu tidak melalui silpah ( sistem pembelanjaan sekolah ) sesuai aturan yang sudah ditetapkan tentang anggaran dana BOS.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Kalibaru yang bernama ANHAR , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek.
Lip AKS
























