Kuningan patrolinews86.com – Jumat,11 Juli 2025 18:00Wib. Kami, masyarakat Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan pada ruas Ciawigebang–Jalaksana yang dikerjakan oleh PT Hamparan Arras Sejahtera Jumat,(11/7).
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9.595.957.415,85 dan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut, diduga tidak mendapat pengawasan memadai dari konsultan pengawas sebagaimana mestinya.
Kondisi ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon WhatsApp kepada salah seorang yang mengaku sebagai karyawan PT Hamparan Arras. Saat ditanyakan siapa pihak konsultan pengawas yang mengawal proyek tersebut, ia menjawab bahwa konsultan berasal dari Bandung, namun tidak mengetahui nama perusahaan konsultan, bahkan menyatakan bahwa sejak awal pelaksanaan hingga hari ini, pihak konsultan tidak pernah hadir di lokasi proyek. Ia juga mengatakan bahwa pengawasan proyek hanya dilakukan oleh dinas.
Ini tentu ironis dan memprihatinkan. Proyek rekonstruksi jalan dengan nilai miliaran rupiah seharusnya diawasi secara profesional dan terstruktur. Ketiadaan konsultan pengawas di lapangan dapat berdampak besar terhadap kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Padahal, secara hukum dan teknis, keberadaan konsultan pengawas adalah keharusan, bukan pilihan.
Dasar Aturan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 1 angka 7: Pengawasan konstruksi adalah layanan jasa yang wajib hadir sejak awal pelaksanaan hingga proyek selesai.
Pasal 52 ayat (1): Pengguna jasa (pemerintah) wajib menyelenggarakan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 27 ayat (1) dan (2): Untuk pekerjaan bernilai besar dan kompleks, pengawasan tidak cukup dilakukan oleh tim teknis internal, tetapi wajib melalui penyedia jasa konsultan pengawas konstruksi.
3. Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
Lampiran II: Untuk pekerjaan di atas Rp200 juta, disarankan menggunakan konsultan pengawas profesional guna memastikan kualitas pelaksanaan sesuai rencana teknis.
4. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang SMKK
Pasal 6 ayat (2): Konsultan pengawas bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja dan teknis pelaksanaan proyek.
Risiko Jika Tanpa Konsultan Pengawas:
Penurunan kualitas pekerjaan, karena tidak ada kontrol teknis terhadap bahan, metode kerja, dan hasil akhir.
Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, seperti tebal cor, kualitas U-Ditch, campuran aspal, atau dimensi jalan.
Tidak adanya dokumentasi dan laporan rutin proyek, yang seharusnya menjadi dasar monitoring dan audit.
Potensi pemborosan atau penyimpangan anggaran, karena tidak ada pihak independen yang memverifikasi progres dan volume pekerjaan.
Rendahnya aspek keselamatan kerja di lapangan, padahal ini menjadi tanggung jawab konsultan.
Kami berharap pihak dinas dan pengelola kegiatan memberikan klarifikasi atas hal ini. Jangan sampai dana miliaran rupiah dari rakyat dikelola dengan sembrono. Kami, sebagai penerima manfaat infrastruktur publik, berhak memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
LSM GMBI Distrik Kuningan akan terus mengawal proyek ini dan siap menyampaikan laporan ke lembaga berwenang jika ditemukan indikasi kelalaian serius dalam pengawasan.(bie)