Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Kuningan patrolinews86.com – Kejadian hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar jam 11.00., diduga seorang preman kampung menganiaya anak dibawah umur ( 10 tahun ) yang diduga anak kekurangan pisik dan seorang ayah tak berdaya melihat anaknya dianiaya sehingga menjadi kemarahan dan perbincangan publik .
Kronologis kejadian menurut sumber di lapangan awal mula pelaku menginginkan parkir dan merebut parkiran yang sekarang dikerjakan oleh Saemi dan Empek saudara Saemi dan mereka tidak mengindahkan keinginan pelaku dan pelaku emosi serta memukul anak dari saudara Saemi yang bernama Sobirin yang berumur 10 tahunan anak dibawah umur.
Pelaku penganiayaan diduga bernama ADG alias bedong umur 45 tahun alamat kampung nagog desa kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan. Sementara status Korban bernama Sobirin umur 10 tahun alamat benda kalimanggis kecamatan kalimanggis Kabupaten Kuningan sementara nama orang tua saemi umur 40 tahun yang melihat langsung penganiayaan itu bersama warga disana namun saemi bapak korban diduga tidak berdaya melihat anaknya dianiaya dan ditempeleng sebanyak 3 kali oleh korban sehingga dirinya hanya bisa pasrah dan menyaksikan kejadiian itu yang terjadi di tempat Parkir /depan toko distro Ciremai .timur kedai arta desa/ kec Ciawigebang Kuningan .
Pembuktian berupa cctp pun menyebar dan seorang preman kampung itu dikabarkan sering sekali berbuat onar bahkan dulu kabarnya sempat berurusan dengan pihak berwajib karena diduga pernah ngutil barang orang.
Bukti cctv …..
Dari kejadian itu banyak kalangan berharap pihak penegak hukum bisa ambil sikap karena hal ini jelas pidana dan dilakukan dimuka umum pada anak dibawah umur, Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindakan kejahatan yang serius dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku penganiayaan dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, dengan hukuman yang lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian pada anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan sesuai dengan perannya dalam penganiayaan tersebut, misalnya jika dilakukan oleh orang tua atau wali..