Di Kab.Kuningan Masih ada sekolah yang abaikan SE Gubernur hingga pungli masih berjalan dan jadi keluhan

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Kabupaten Kuningan Masih ada sekolah yang abaikan surat edaran ( SE )  Gubernur hingga pungli masih berjalan dan jadi keluhan

Kuningan patrolinews86.com – Gubernur Jawa Barat ,  Dedi Mulyadi atau yang biasa disebut  (KDM) secara tegas telah melarang pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah di seluruh tingkatan yang dilakukan di luar area pendidikan setempat atau kegiatan yang bisa menimbulkan biaya/pungutan karena hal itu dapat membebani orangtua siswa termasuk kepada pungli disekolah dengan dalih apapun dan himbauan itu ditindak lanjuti oleh para bupati dan walikota se Jabar yang intinya semua sepakat bahwa pembenahan kepada siswa ( orang tua siswa) diminimalisir supaya tidak terjadi pungli. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan (SE Disdik) Jabar.

Screenshot 20250505 220727 1

Screenshot 20250505 220935

Screenshot 20250505 220923

Screenshot 20250505 220743

 

Namun himbauan itu tetap tidak berarti bagi  kepala sekolah ini yang berada di Kabupaten Kuningan, disana masih saja ada sekolah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan tetap menyelenggarakan kegiatan pungutan pada orang tua siswa sebesar Rp 300.000 dengan dalih perpisahan sekolah yang dilaksanakan di area sekolah yang diserahkan kepada orang tua..

Seperti dikata beberapa orang tua siswa dengan lantangnya mengatakan bahwa sekolah kan sekarang tidak boleh memungut dan rame tuh di tik tok pak Dedi melarang tapi kok masih ada disini .”ucapnya.

Disini juga kita tidak keberatan adanya pungutan perpisahan yang diambil dari orang tua siswa tapi kalau dipatok sejumlah 300 ribu ya bukan aturan atuh itu mah tapi kebijakan yang memaksakan kehendak lagian masa aturan kalah dengan kebijakan..? Keluhnya..

Dinas pendidikan Disdik Jabar contohnya dengan tegas telah menerbitkan dua SE yang ditujukan kepada kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah I hingga XIII. Sekaligus pada kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) dan kepala sekolah luar biasa (SLB) se-Jawa Barat.Surat yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2025 tersebut terdiri dari SE Nomor: 6684/PW.01/Sekre tentang Kelulusan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat dan SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat tahun 2025.

Pada SE Disdik Jabar Nomor: 6685/PW.01/Sekre terutama di poin ketiga, dengan gamblang menjelaskan, bahwa kepala satuan pendidikan (Satdik) atau sekolah, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. Namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satdik terkait perpisahan (misalnya, dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satdik).

Poin kelima, dipertegas lagi. Bahwa SE tersebut adalah bagian dari kebijakan sehingga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Sementara itu, di poin kesatu, dijelaskan, bahwa kegiatan perpisahan peserta didik wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi terhadap peserta didik. Begitu pula di poin kedua, kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satdik dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu. Sedangkan di poin keempat, satdik agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik.
Dari semua aturan dan himbauan itu yang pada akhirnya orang tua siswa menduga bahwa perpisahan terkesan dipaksakan disaat pemerintah lagi menggemborkan program untuk tidak memberatkan kepada masyarakat terutama orang tua murid di sekolah, tetapi ini malah kekeh dan terkesan abai dan menantang terhadap himbauan itu.
Untuk itu besar harapan kami sebagai orang tua siswa hal ini bisa ditindak lanjuti dan di musyawarahkan kembali agar semua tidak menjadi masalah dan tidak menjadi pungli di lapangan .” ucap orang tua yang minta tidak ditulis namanya di media.
Screenshot 20250505 221024
Screenshot 20250505 221003
Screenshot 20250505 220949
Screenshot 20250505 221041

Banyaknya masukan dan pengaduan pada kantor biro patroli ternyata ada juga pengaduan yang terbaru hari ini yang katanya musyawarah Minggu lalu dengan adanya pungutan 300.000/ siswa jadinya hasil musyawarah baru menjadi 350 ribu per siswa dengan rincian

Kelas 6

Foto 25.000
Laminating ijazah 40.000
BPNQ 35.000
Komputer 150.000
Perpisahan 50.000
Les Pengayaan 50.000

*350.000*

Sementara untuk kelas 1 sampai kelas 5 dari kemauan sekolah 50.000 disepakati menjadi Rp.20.000 oleh orang tua  dan katanya kesepakatan ini berlaku bagi semua sekolah di kecamatan itu .benarkah… ?

Lip IM bersambung…

Berita Terkait

Saat Mentari Terbit, Polisi Mulai Menjaga: Wujud Peduli Pendidikan di Tengah Padatnya Arus Pagi
Polemik Study Tour Indramayu: Klarifikasi MKKS dan Tuduhan Pencatutan Nama Kadisdik
Hj.Yeyet Nurhayati SPd , Siap Maju Lagi Untuk Memimpin PGRI Kabupaten Cirebon periode 2025 – 2030
Hebat ..! Dugaan kasus studi tour di SMAN Indramayu semakin menghangat Ketua MKKS Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. berikan bantahan tandingan di media lain dan mencatut nama Kadisdik 
Ketua MKKS Indramayu Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. Diduga Menentang Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Larangan Studi Tour 
512 Peserta Dari Dalam Dan Luar Sumatera Ikut Tes SMPB Di SMAN 4 Lahat Melalui Jalur Mandiri
Ketum GMOCT: Dukungan untuk Ida Suprida sebagai Ketua PGRI Kuningan Makin Menguat
Dukungan terus mengalir agar Surya,S.Pd.,M.M, maju jadi ketua PGRI Kabupaten Kuningan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:23 WIB

Muskorda ke-3 IJTI Cirebon Raya, Kholid Mawardi Terpilih Jadi Ketua

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:33 WIB

KBG St. Aloysius Merayakan Ibadah Dan Kebersamaan Dengan Mengantar Patung Bunda Maria.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Kuwu Bobiet lakukan bantuan swasembada beras lokal untuk masyarakat desa karang reja kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:52 WIB

Bhabinkamtibmas Aktif Dampingi Warga Saat Fogging, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Aman di Desa Cidadap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Gerak Cepat Ringkus Pelaku Tawuran Konten

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:02 WIB

Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Gelar Sambang dan Binluh Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme.

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:51 WIB

Patroli Malam, Polres Pekalongan Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru