Di Kabupaten Kuningan Masih ada sekolah yang abaikan surat edaran ( SE ) Gubernur hingga pungli masih berjalan dan jadi keluhan
Kuningan patrolinews86.com – Gubernur Jawa Barat , Dedi Mulyadi atau yang biasa disebut (KDM) secara tegas telah melarang pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah di seluruh tingkatan yang dilakukan di luar area pendidikan setempat atau kegiatan yang bisa menimbulkan biaya/pungutan karena hal itu dapat membebani orangtua siswa termasuk kepada pungli disekolah dengan dalih apapun dan himbauan itu ditindak lanjuti oleh para bupati dan walikota se Jabar yang intinya semua sepakat bahwa pembenahan kepada siswa ( orang tua siswa) diminimalisir supaya tidak terjadi pungli. Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan (SE Disdik) Jabar.
Namun himbauan itu tetap tidak berarti bagi kepala sekolah ini yang berada di Kabupaten Kuningan, disana masih saja ada sekolah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan tetap menyelenggarakan kegiatan pungutan pada orang tua siswa sebesar Rp 300.000 dengan dalih perpisahan sekolah yang dilaksanakan di area sekolah yang diserahkan kepada orang tua..
Seperti dikata beberapa orang tua siswa dengan lantangnya mengatakan bahwa sekolah kan sekarang tidak boleh memungut dan rame tuh di tik tok pak Dedi melarang tapi kok masih ada disini .”ucapnya.
Dinas pendidikan Disdik Jabar contohnya dengan tegas telah menerbitkan dua SE yang ditujukan kepada kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah I hingga XIII. Sekaligus pada kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) dan kepala sekolah luar biasa (SLB) se-Jawa Barat.Surat yang diterbitkan tanggal 25 Februari 2025 tersebut terdiri dari SE Nomor: 6684/PW.01/Sekre tentang Kelulusan Peserta Didik SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat dan SE Nomor: 6685/PW.01/Sekre mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat tahun 2025.
Pada SE Disdik Jabar Nomor: 6685/PW.01/Sekre terutama di poin ketiga, dengan gamblang menjelaskan, bahwa kepala satuan pendidikan (Satdik) atau sekolah, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik. Namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satdik terkait perpisahan (misalnya, dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satdik).
Poin kelima, dipertegas lagi. Bahwa SE tersebut adalah bagian dari kebijakan sehingga bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.




Banyaknya masukan dan pengaduan pada kantor biro patroli ternyata ada juga pengaduan yang terbaru hari ini yang katanya musyawarah Minggu lalu dengan adanya pungutan 300.000/ siswa jadinya hasil musyawarah baru menjadi 350 ribu per siswa dengan rincian
Kelas 6
Foto 25.000
Laminating ijazah 40.000
BPNQ 35.000
Komputer 150.000
Perpisahan 50.000
Les Pengayaan 50.000
*350.000*
Sementara untuk kelas 1 sampai kelas 5 dari kemauan sekolah 50.000 disepakati menjadi Rp.20.000 oleh orang tua dan katanya kesepakatan ini berlaku bagi semua sekolah di kecamatan itu .benarkah… ?
Lip IM bersambung…