Pelarangan Tanam Sawit Oleh Bupati Kuningan Menuai Kekecewaan Sebagian Masyarakat Kuningan yang lahan Non Produktifnya Sudah Tertanam.
Kuningan patrolinews 86.com
Setelah Pelarangan Penanaman Sawit Oleh Bupati Kuningan Dr.H.Dian Rochmat Yanuar,M.si.Masyarakat kabupaten Kuningan khususnya Kuningan timur merasa kecewa karena dengan adanya program tanam sawit ini para petani yang mempunyai lahan yang tidak produktif atau disebut lahan tidur menjadi produktif, mereka merasakan mendapatkan pekerjaan dan income dari hasil pengerjaannya dimana biaya oprasional yang dikeluarkan oleh perusahaan KCSM sebagai salah satu bentuk kerja sama yang baik dengan pemilik lahan dimana feed backnya secara langsung menciptakan penyerapan tenaga kerja dan membuka lapangan kerja sesuai visi yang di lontantarkan salah satu pegawai PT.KCSM disposisi rider produksi Roni yang mewakili perusahaan yang beliau menerangkan bahwa ” perusahaan kami semata mata hanya ingin meningkatkan tarap perekonomian masyarakat Kabupaten Kuningan dengan adanya program tanam sawit ini, terutama yang memiliki lahan yang selama ini tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan income bagi masyarakatnya, lagi pula kepemilikan perusahaan ini asli putra daerah yang memahami situasi dan kondisi perekonomian wilayahnya” ungkapnya.
Hal ini pun banyak direspon dan diterima dengan baik oleh kalangan petani yang yg memiliki lahan tidak produktif sehingga mereka antusias dalam mengerjakannya.
Terkait biaya oprasional yang dikeluarkan perusahaan ini cukup lumayan untuk pengerjaanya dengan upah tanam sekitar Rp.40.000,-/pohon bagi masyarakat yang mau bekerja ditambah biaya pemeliharaan / bulan Rp.4000,- /pohon selama sampai masa panen yang memakan waktu kurang lebih 3 tahun lamanya untuk masa panen dan ini diberikan hampir tiap bulan dengan jumlah tanaman yang ditanamnya sehingga para pemilik lahan merasakan income perbulannya dan merasakan aktifitas yang bermanfaat.
Andaipun Bupati dan pemerintah kabupaten melarangnya seharusnya mereka membuka atau menciptakan lapangan pekerjaan jangan cuma melarang sementara masyarakat kabupaten kuningan butuh sekali lapangan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari harinya apalagi situasi kondisi perekonomian saat ini dimana terjadi krisis gelobal yg masyarakat butuh sekali lapangan pekerjaan.
Sangat disayangkan sekali atas pernyataan Bupati saat ini terkait pelarangan tanam sawit untuk wilayah kabupaten Kuningan yang menuai kekecewaan para petani sawit khususnya wilayah Kuningan timur yang sudah banyak tertanam,padahal perda no 11 tahun 2013 terkait rt rw nya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang, termasuk dalam pengelolaan ruang terbuka hijau,termasuk tanaman sawit yang sedang direalisasikan di kabupaten Kuningan yang sifatnya bisa berkelanjutan,namun hal ini malah menjadi sebuah kontradiksi bagi perda yang dibuatnya jelas disini adanya kesenjangan terkait regulasi.
Kita mencoba menanam sawit di lahan yang kurang produktif dan sekaligus untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan mata pencaharian , bukan tanah produktif ataupun tanah sawah ( pertanian ) yang dirubah jadi lahan sawit seperti yang sekarang ini yang terkadang banyak pelanggaran serta menyimpang dari tata ruang dan tata wilayah.
Pemahaman tentang RTRW
- Penyusunan:RTRW disusun oleh pemerintah, biasanya pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Tujuan:
- Mewujudkan pemanfaatan ruang yang teratur, serasi, dan seimbang.
- Mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, seperti banjir, erosi, dan sedimentasi.
- Mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Fungsi:
- Pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah.
- Dasar pengendalian pemanfaatan ruang, seperti penetapan peraturan zonasi, perizinan, dan pemberian insentif/disinsentif.
- Acuan dalam penataan ruang kawasan strategis, baik nasional maupun daerah.
- Contoh:RTRW dapat mengatur penggunaan lahan untuk perumahan, industri, pertanian, transportasi, dan lain-lain. RTRW juga dapat menentukan lokasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
- Penerapan:RTRW harus ditaati oleh semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan swasta. Penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memastikan RTRW dapat berjalan efektif.Tentu penerapan RTRW harus menjadi pedoman jangan karena kepentingan atau karena kebijakan apalagi karena profit semua bisa berjalan meski melanggar aturan.
Lip dhian / mulhakim