Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita

- Penulis Berita

Minggu, 27 April 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita

Cirebon,Patrolinews86,Com. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (36), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan atau warung Echo yang berada di Desa Gesik. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri dari berbagai kemasan, antara lain 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh seluruh barang bukti tersebut dari dua orang yang saat ini berstatus DPO, masing-masing berinisial O dan BS. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangan pers. Kamis (24/04/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

IMG 20250427 WA0002
(Susi)

Berita Terkait

Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab.?
INTAN : Niat ingin bercerai malah berujung tertipu oleh oknum penyuluh Agama KUA  Kuningan
Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius
Gerak Cepat Polres Pekalongan Amankan Seorang ODGJ yang Bacok Warga
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri
Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 atau 480 KUHPidana
Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Rajamandala Cipatat Diduga APH Melindungi
Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:33 WIB

Letkol Inf. Ribut Jabat Danyon Para Raider 330 Tri Dharma Kujang I Kostrad

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:05 WIB

Pemdes Pasangrahan Kecamatan Bojong Bersama Babinsa Gelar Gerakan Ngosrek Bareng*

Selasa, 29 April 2025 - 08:25 WIB

Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat, Yonif 400/Banteng Raiders Adakan Giat Cukur Rambut Gratis*

Minggu, 27 April 2025 - 19:05 WIB

Polres Sikka Dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli Malam, Guna Menjaga Kamtibmas.

Minggu, 27 April 2025 - 10:34 WIB

*Bhabinkamtimas Bersama Tiga Pilar Dan BPD Desa Cipeundeuy Giat Peletakan Batu Pertama Pembangunan RA Al-Barokah*

Rabu, 23 April 2025 - 16:19 WIB

Danrem 063/SGJ sambut kedatangan Kapolri di bandara Cakrabuana

Jumat, 18 April 2025 - 09:22 WIB

Pererat Silaturahmi Babinsa Koramil 1903 Darangdan Komsos Dengan Perangkat Desa*

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Babinsa Koramil 1903 Darangdan-Bojong Hadiri Halal Bihalal Di Desa Binaan*

Berita Terbaru