Polres Garut Tahan Pelaku Arisan Online Bodong, Modus Janjikan Keuntungan Menggiurkan
Garut Patrolinews86.com – Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim menahan seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online.
Tersangka diamankan pada Jumat (25/4/2025) usai aparat menemukan cukup bukti dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh skema arisan fiktif tersebut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa tersangka menjalankan modus arisan lelang secara daring. Ia menawarkan keuntungan antara 20 hingga 50 persen kepada para peserta yang tergiur untuk ikut serta.
“Pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20 persen hingga 50 persen,” jelas AKP Joko dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/4/2025).
Pada awalnya, arisan yang ditawarkan pelaku berjalan sesuai janji, membuat korban merasa percaya. Namun seiring waktu, pembayaran arisan mulai tersendat, hingga akhirnya tidak ada lagi dana yang diterima oleh peserta. Keuntungan yang dijanjikan pun tidak kunjung diberikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini. Di antaranya adalah bukti transaksi perbankan, percakapan digital, serta perangkat milik tersangka.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan di antaranya print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, sebuah handphone iPhone 11 warna putih, kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka, dan puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang AKP Joko.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidikan masih berlangsung guna menggali kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini. (*)
(Lip: Indra Budiman/Nng)