Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar
Lahat Patroli News86.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Air Lingkar, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Senin malam (21/4/2025).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., serta anggota lainnya. Berdasarkan laporan polisi nomor LP / A – 22 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. Keduanya yakni Refliansyah (warga Desa Air Lingkar) dan Alik Idris (warga desa yang sama).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
7 paket kecil diduga ganja dengan berat bruto 18,66 gram,
1 unit handphone Redmi 9C warna biru,
1 unit handphone Realme C51 warna hijau muda,
1 kantong plastik warna hitam,
Uang tunai sebesar Rp250.000,
1 potong celana pendek merk Spyderbilt.
Kapolres Lahat melalui Humas Polres menyampaikan bahwa lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku saat berada di pinggir jalan desa,” ungkapnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkoba.
Agusman