*Camat Darangdan Gelar Sosialisasi Perubahan RPJMDes Tahun 2025-2029*
Patrolinews86.com
Purwakarta – Camat Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Drs Al Idrus Nurhasan mengundang Para Kepala Desa, Ketua BPD, juga Para Sekretaris Desa (Sekdes) seKecamatan Darangdan, untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan DPMD pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 untuk itu akan dilaksanakan Sosialisasi Perubahan RPJMDes, bertempat di Gelanggang Olahraga (Gor) Bangkit Desa Sawit, pada Kamis 17 April 2025.
Gor Binangkit Desa Sawit Kecamatan Darangdan tentunya menjadi saksi digelarnya musyawarah penting yang membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang mengalami perubahan.
Musyawarah tersebut diselenggarakan sebagai tidak lanjut dari terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan terhadap RPJMDesa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta turut hadir dalam acara ini untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada para peserta.
Acara tersebut dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan, Sekcam Indra Wijaya Kusuma, S.STP beserta Forkopimcam, para Kepala Desa, Para Ketua Bamusdes (BPD) serta Sekretaris Desa? (Sekdes) seKecamatan Darangdan.
Musyawarah tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan terhadap RPJMDesa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta turut hadir dalam acara ini untuk memberikan pendampingan dan arahan kepada para peserta, yakni Kepala Desa, Ketua BPD juga para Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, dibahas secara mendalam mengenai perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan dalam RPJMDesa masing-masing desa.
“DPMD Kabupaten Purwakarta juga memberikan penjelasan terkait implikasi dari UU No.3 Tahun 2024 terhadap perencanaan pembangunan desa”
Perubahan RPJMDes ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan do Desa-desa sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ujar perwakilan dari DPMD.
Hasil pemantauan media dilokasi sosialisasi, para peserta musyawarahpun aktif berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai Langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyusaikan RPJMDesa desa mereka.
“Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan RPJMDesa yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa. **
Penulis : Bah Endang
Sumber: Mulyanto, S.Pd.