Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kab,Garut Semakin Merajalela, Terkesan APH Tutup Mata
Garut Patrolinews.com – Obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Hukum Polres Kab,Garut Jawa Barat
Modus penjualan nya dengan menenteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, Seperti di Jln,Otista No 241 Sukagalih Kec,Tarogong Kidul,Kab,Garut Jawa Barat
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para pembeli obat “warung tersebut sudah lama bahkan pembelinya sangat bayak ,satu butir dengan harga 10 ribu ,setau saya yang punya orang orang aceh,
Di tempat terpisah warga masyarakatpun geram dengan adanya penjualan obat obatan tersebut,”Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat obatan tersebut ,Karna kalau di biarkan sangat membahayakan anak anak generasi muda”ucap warga Setempat
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami awak media meminta kepada Mabes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kab Garut yang bikin resah warga masyarakat.
Tim red