Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G(Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Di wilayah Hukum Polres Garut Harus Segera di musnahkan
Garut Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengedar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Kab,Garut tepatnya di Jln Mandalagiri No. 61,Pakuwon Kec, Garu Kota Kab, Garut Jawa Barat
Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Di wilayah Polres Garut Pembelinya mulai dari anak anak pelajar di bawah umur tingkat SMP, SMA hingga orang Dewasa
Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golongan G Atau Narkotika
Setelah di Konfirmasi yang menunggu warung yang ia mengatakan” Kami hanya jualan bang silahkan hubungi Korlapnya bang Dedi, Karna yang bagian kordinasi Ke APH dan lainya Dedi
Kemudian kami konfirmasi ke tokoh masyarakat setempat yang bernama Haji Asep ia menegaskan “Penjualan obat tersebut sangat resah , kami dan warga meminta dan akan mendesak Polres Kab, Garut Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku
Dalam hal ini kami juga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya
peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,
Tim