Woow…! Gaji PNS Golongan I- IV Sudah Naik, termasuk gaji guru, Mari kita simak beritanya
Jakarta patrolinews86.con Dilansir dari berita kompas.com ternyata gaji PNS golongan 1- IV dimulai tahun 2025 gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) naik dan ini tentu menjadi kebanggaan dan harapan bagi mereka( PNS ) .Adapun jumlah naiknya gaji PNS, mulai dari golongan 1 sampai golongan IV dan termasuk guru PNS mengacu kepada adanya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun niat pemerintah menaikan Gaji PNS kabarnya bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, sehingga terbitlah peraturan tersebut sehingga ada kenaikan gaji di setiap golongannya.
Contoh Guru yang berstatus PNS mendapat kenaikan gaji, karena dalam aturan ini, apapun jabatannya selama termasuk PNS maka bisa mendapatkan gaji. Hanya saja, perbedaannya ada pada besaran tunjangan serta golongan. Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, dan tunjangan profesi guru. Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji. Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.
Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024. Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
1. Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
2. Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
3. Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
4. Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
4. Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS dan guru PNS Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni: 1. Tunjangan 2. Gaji ke-13 3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua 4. Perlindungan Pengembangan kompetensi. Sementara untuk guru, bisa mendapatkan: 1. Tunjangan profesi guru 2. Tunjangan khusus 3. Tambahan penghasilan