SATPOL PP KABUPATEN KUNINGAN GELAR OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH CIRENDANG
Kuningan,Patrolinews86.com-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melaksanakan operasi penyakit masyarakat di wilayah Cirendang yang berlokasi di Jl. Raya Cirendang -GunungKeling Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Pada Hari Rabu,09 April 2025 Waktu : Pukul 13.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda (Gakda), Hendrayana, S.E., M.Si., didampingi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) serta Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh), yakni Eman Sulaeman, S.Sos. dan Ade Sulistiadi, S.Sos..
Operasi ini juga melibatkan sejumlah anggota, yaitu:
1. Kusnan, S.Pd.
2. Subrito, S.IP
3. Deni Susanto, S.IP
4. Ajat Sudrajat, S.IP
5. Edwin, S.H.
6. Rangga F.D., S.H.
7. Laksa, S.H.
8. Purbo L., S.H.
9. Andri Kurniadi
10. Jejep Wasita
11. Musta, S.Pd.
12. Jaja Suteja (PTI)
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 10 pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar kos. Pasangan-pasangan tersebut kemudian dibawa ke Aula Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi berupa denda administratif yang dibayarkan langsung di tempat sebagai bentuk penindakan.
Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya pasangan bukan muhrim menyewa kamar kos dengan sistem pembayaran per jam. Praktik tersebut dinilai melanggar norma serta ketertiban umum di wilayah setempat.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Kuningan.
3. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018.
Satpol PP Kabupaten Kuningan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan demi menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.Tentunya kita semua memberikan Apresiasi dan dukungannya terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.(Bie)