Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

- Penulis Berita

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuh Sadis pada Wartawan Dihukum Seumur Hidup!

Karo patrolinews86.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.

Bebas Ginting tidak sendiri dalam aksi keji ini. Dua eksekutor pembunuhan juga dijatuhi hukuman berat:

Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Rudi Apri Sembiring dihukum penjara 20 tahun.

Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. (Chep)

Berita Terkait

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib
Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan
Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?
Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi
LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa
Gudang Motor Curian di Kalideres Digerebek, Polisi Buru Pelaku
Perangkat Desa Cihirup Diminta Pertanggungjawabannya Atau Kita Akan Laporkan Ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:13 WIB

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Rabu, 2 April 2025 - 16:46 WIB

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 14:31 WIB

Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Gudang Motor Curian di Kalideres Digerebek, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:48 WIB

Perangkat Desa Cihirup Diminta Pertanggungjawabannya Atau Kita Akan Laporkan Ke Polisi

Berita Terbaru