Ironi ! Polri Gaungkan Anti-Premanisme, Tapi Oknum Diduga Malak THR ?
Jakartapatrolinews86.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat berkop Polsek Metro Menteng yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu unggahan viral di akun X @NalarPolitik_ memperlihatkan surat tersebut dengan judul “Permintaan Partisipasi Lebaran.” Dalam surat itu tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Anwar.
“Lah, ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” demikian bunyi cuitan yang dikutip pada Senin, 23 Maret 2025.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, membantah bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, ia mengakui bahwa keempat anggota yang namanya tercantum dalam surat itu tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Namun, kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek. Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa oleh Bagian Propam Polres Jakpus,” ujar Rezha.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keempat anggota tersebut telah dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung. Rezha menegaskan bahwa setiap personel kepolisian terikat oleh kode etik dan disiplin ketat, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
“Polri melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Ironi: Polri Gaungkan Anti-Premanisme, Tapi Oknum Diduga Malak THR?
Kasus ini menimbulkan ironi besar. Di satu sisi, Polri kerap menggaungkan sikap tegas terhadap aksi premanisme dan pemerasan yang menghambat investasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bahkan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).
“Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Namun, jika dugaan permintaan THR oleh oknum polisi Menteng ini benar adanya, maka pertanyaannya: Apa bedanya dengan aksi premanisme yang selama ini mereka kecam? Apakah Polri akan benar-benar bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri?
Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar retorika. (Goes)