Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

- Penulis Berita

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Mantan Kapolres Ngada disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, kemudian pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, : AKBP Bertha Hagge di dalam ruangan kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saya menerima audiens dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

Bertha juga membeberkan beberapa fakta dalam proses penyelidikan

Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025.
Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman.

Ada delapan potongan rekaman.

Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja.

Dalam surat itu disampaikan tempat kejadiannya di Kupang di salah satu hotel di Kupang, dan Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan.
Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui, jelas Bertha.

Lanjut Bertha, pihak Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Hotel di Kupang.

Dari pemeriksaan pihak hotel itu, baru terungkap bahwa ada kejadian di tanggal 15 Januari dan 25 Januari dengan korban yang berbeda.

Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun.

Mereka kedua ini adalah sepupu kandung.
Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat, ungkap Bertha.

Ia membenarkan peristiwa bisa dikatakan adanya trafficking, karena melalui aplikasi Michat.

Tetapi Bertha juga mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.

Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.

Ia mengatakan setelah pihak Polda NTT lakukan interogasi pada pihak hotel, dan sebagainya, kemudian properti di kamar hotel dan sebagainya, saat cek transaksinya kemudian munculah nama tersangka.

Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya.
Nama jelas disitu, ” ucap Bertha.

Bertha menyampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 status beliau masih menjadi Kapolres Sumba Timur.

Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025, sudah menjadi Kapolres Ngada.

Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas.

Bukan urusan berbuat asusila.

Ia mengaku penanganan perkara yang ini termasuk penanganan yang paling cepat.

Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, TKP dimana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam.

Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi.

Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu, jelasnya.

Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan bulan April lalu mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau Eks Kapolres Ngada Disangkakan Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

GELSONIELA.

Berita Terkait

Ironi ! Polri Gaungkan Anti-Premanisme, Tapi Oknum Diduga Malak THR..?
Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan*
Proyek Siluman Di Jalan Sultan Agung Sumber Kabupaten Cirebon, Dikerjakan Malam Hari Dan Di Duga Rugikan Keuangan Daerah
Pengesahan UU TNI: Kemunduran Demokrasi.
Kepala Desa Longkewang Tantang Wartawan, Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Langgar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
Oknum Polisi Pembeking Ilegal Dinyatakan Bersalah, GMOCT Apresiasi Propam Polres Tangerang Selatan
Sosok mayat lelaki di temukan terapung di sungai indra giri identitasnya belum di ketahui
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo,Abd.Mukit DKK*
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:41 WIB

H-7 Lebaran 2025 Personil Polsek Darangdan Laksanakan Pam Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Pos Pam Pertigaan Sawit

Senin, 24 Maret 2025 - 21:04 WIB

LSM GMBI Distrik Kuningan Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Jaringan Telekomunikasi oleh PT Eka Mas Republik

Senin, 24 Maret 2025 - 20:22 WIB

Polres Cirebon Kota Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 10:52 WIB

Bareskrim polri tetapkan satu tersangka tppo dari 699 wni dari Myanmar

Senin, 24 Maret 2025 - 10:50 WIB

Keluarga Besar Bunda Ratu Ilawati Berbagi Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan.

Senin, 24 Maret 2025 - 08:37 WIB

*Berkah Berlipat dengan Zakat Maal, Perbanyak Kebaikan di Jalan Allah*

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:10 WIB

Giat Positif Di Bulan Ramadan Club Motor RX king YKG Gowa Berbagi Takjil

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:18 WIB

Memasuki Tahun Ke 10 Rutinitas Ormas Pemuda Pancasila PAC Depok Cirebon Berbagi Takjil

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Kuningan Janji Bayar Gaji Dan Tpp 14 Tepat Waktu

Senin, 24 Mar 2025 - 23:10 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Cirebon Kota Buka Penitipan Kendaraan untuk Pemudik

Senin, 24 Mar 2025 - 20:22 WIB