Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar SH Apresiasi Atas Ketegasan Ir.H.Surisno Kuwu Desa Rawa Untuk Penerapan Perdes Terhadap Para Pelaku Usaha Di Desanya

- Penulis Berita

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar SH Apresiasi Atas Ketegasan Ir.H.Surisno Kuwu Desa Rawa Untuk Penerapan Perdes Terhadap Para Pelaku Usaha Di Desanya

Kuningan,Patrolinews86.Com 16/03/2025 10:00 Wib – Ramai terkait pemberitaan yang melibatkan seluruh para pelaku usaha kue kering di desa rawa cingambul majalengka menyangkut pemakaian bahan dasar pembuat kue berupa telor Infertil.

Ketika disambangi di kantor desanya Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil yang di temani awak media menyampaikan bahwa terkait pemberitaan bahwa para pelaku usaha kue kering di wilayah hukumnya desa rawa yang menggunakan telor Infertil itu tidak benar dan hoax karena bukti bahwa untuk mempertegas keseluruh para pelaku usaha kue kering di wilayah hukum desa rawa cingambul majalengka saya beserta jajaran pemerintahan desa telah membuat perdes yang di dalamnya isi perdes adalah mempertegas kepada seluruh pelaku usaha kue kering agar tidak menggunakan bahan dasar telor Infertil dan jika didapati masih menggunakan telor Infertil kita tidak akan bertanggungjawab dan secara segala temuan yang masih menggunakan telor Infertil kita akan serahkan secara utuh ke stackholder terkait untuk di proses.Ungkap Sukendar. SH

Melanjutkan kepada media ini Sukendar SH pun meminta kepada seluruh para pelaku usaha di wilayah hukum desa cingambul majalengka agar bersama-sama secara sadar untuk tetap menjaga kelayakan bahan dasar yang sesuai dan tidak menggunakan bahan-bahan yang melanggar undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen karena jelas sanksi hukumnya pun jelas.Pungkas Sukendar.SH.

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Waduk Cirata Purwakarta*
Aliansi Wartawan , DPW IWOI Jateng dan GMOCT GERAM: Kasus Pemerasan Libatkan Penjual Rokok Ilegal Harus di Proses, Kapolresta Cilacap Bungkam
GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas
Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib
Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan
Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?
Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!
Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:46 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Waduk Cirata Purwakarta*

Kamis, 3 April 2025 - 11:13 WIB

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Kamis, 3 April 2025 - 10:11 WIB

Di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, peredaran rokok ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib

Rabu, 2 April 2025 - 16:46 WIB

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 14:31 WIB

Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*SEKILAS PANDANG TENTANG PPWI*

Sabtu, 5 Apr 2025 - 06:52 WIB