Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar SH Apresiasi Atas Ketegasan Ir.H.Surisno Kuwu Desa Rawa Untuk Penerapan Perdes Terhadap Para Pelaku Usaha Di Desanya
Kuningan,Patrolinews86.Com 16/03/2025 10:00 Wib – Ramai terkait pemberitaan yang melibatkan seluruh para pelaku usaha kue kering di desa rawa cingambul majalengka menyangkut pemakaian bahan dasar pembuat kue berupa telor Infertil.
Ketika disambangi di kantor desanya Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil yang di temani awak media menyampaikan bahwa terkait pemberitaan bahwa para pelaku usaha kue kering di wilayah hukumnya desa rawa yang menggunakan telor Infertil itu tidak benar dan hoax karena bukti bahwa untuk mempertegas keseluruh para pelaku usaha kue kering di wilayah hukum desa rawa cingambul majalengka saya beserta jajaran pemerintahan desa telah membuat perdes yang di dalamnya isi perdes adalah mempertegas kepada seluruh pelaku usaha kue kering agar tidak menggunakan bahan dasar telor Infertil dan jika didapati masih menggunakan telor Infertil kita tidak akan bertanggungjawab dan secara segala temuan yang masih menggunakan telor Infertil kita akan serahkan secara utuh ke stackholder terkait untuk di proses.Ungkap Sukendar. SH
Melanjutkan kepada media ini Sukendar SH pun meminta kepada seluruh para pelaku usaha di wilayah hukum desa cingambul majalengka agar bersama-sama secara sadar untuk tetap menjaga kelayakan bahan dasar yang sesuai dan tidak menggunakan bahan-bahan yang melanggar undang-undang kesehatan dan undang-undang konsumen karena jelas sanksi hukumnya pun jelas.Pungkas Sukendar.SH.