PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO) APAKAH TERSANGKA BERHAK MENGETAHUI HASIL VISUM ET REPERTUM
Dikupas oleh : Kantor Hukum
BAMBANG LISTI LAW FIRM
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
Menurut dedi afandi yang dimaksud dengan visum et repertum atau visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interprestasinya, di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Selain itu, menurut JTC Simorangkir dkk, visum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Terkait dengan permintaan visum et repertum dapat merujuk pada ketentuan pasal 133 KUHAP, yang berbunyi:
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan mengenai seseorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya”
Visum sebagai alat bukti surat
Meninjau fungsi visum dari pengertian di atas, visum artinya dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
Adapun alat bukti sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Keterangan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah juga ditegaskan dalam ketentuan pasal 187 huruf c KUHAP, yang menyebutkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Jenis-jenis visum
Visum et repertum digolongkan menurut objek yang diperiksa, yakni sebagai berikut:
1. Visum untuk orang hidup
a. Visum biasa atau visum yang dilakukan pada korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut;
b. Visum sementara atau visum yang dilakukan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat lukanya belum dapat dibuat;
c. Visum lanjutan atau visum yang dilakukan dalam hal korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sembuh, pindah dirawat dokter, atau meninggal.
2. Visum jenazah: visum yang dilakukan pada orang mati
3. Visum Tempat Kejadian Perkara(TKP): visum yang dilakukan setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP;
4. Visum penggalian jenazah: visum yang dilakukan setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah;
5. Visum psikiatri: visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan menunjukan gejala-gejala penyakit jiwa.
6. Visum barang bukti: visum terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana.
Hak tersangka mengetahui visum et repertum
Berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No.31/PUU-XII/2014, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun bukti permulaan tersebut adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Hal ini dipertegas dengan adanya ketentuan pasal 25 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa:
1. Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang didukung barang bukti.
2. Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan memiliki seperangkat hak yang harus dipenuhi. Adapun salah satu haknya berhubungan dengan mempersiapkan pembelaan, yaitu tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam Bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, sebagaimana diatur dalam pasal 51 huruf a KUHAP.
Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal 51 huruf a KUHAP diterangkan bahwa dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Oleh karenanya tersangka memiliki hak untuk mengetahui hasil visum et repertum.
Pendapat yang serupa juga dinyatakan oleh dedi afandi, bahwa penasihat hukum tersangka dapat meminta Salinan visum et repertum dari penyidik atau dari pengadilan pada masa menjelang persidangan.
Selain itu, Togar S.M. Sijabat berpendapat tersangka berhak mengetahui visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi visum et repertum tersebut kepada penyidik/polisi.***