Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

- Penulis Berita

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

Majalengka, patrolinews86.com  – Polemik terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang diduga mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.

Surat kuasa tersebut viral di media sosial dan pemberitaan media, khususnya di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Dalam surat kuasa awal, tertulis bahwa Haris Musa’yad, salah satu penerima kuasa, mencantumkan jabatannya sebagai “Tim Khusus Kodam III Siliwangi”. Sementara, Iwan Gunawan, penerima kuasa lainnya, tercatat sebagai “Tim Khusus Pewarta Mabes Polri”.

Namun, setelah dipertemukannya Haris Musa’yad dengan Saiful Yunus di salah satu institusi TNI di Majalengka, Haris Musa’yad mengakui kepada Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, bahwa jabatannya dalam surat kuasa telah diubah oleh perangkat desa dan Kuwu. Bukti surat kuasa yang telah diubah dengan dikosongkan posisi jabatannya pun dikirimkan oleh Haris Musa’yad.

Hal serupa juga terjadi pada Iwan Gunawan. Jabatannya yang awalnya tertulis sebagai “Tim Khusus Pewarta Mabes Polri” dalam surat kuasa awal, akhirnya juga dikosongkan setelah Haris Musa’yad dipanggil dan dipertemukan dengan Saiful Yunus.

Menanggapi polemik tersebut, Mamat Saripudin memberikan pernyataan kepada salah satu awak media pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa surat kuasa yang beredar di publik hanyalah draf dan bukan surat kuasa resmi. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi atas polemik dan simpang siurnya berita yang beredar.

“Oleh sebab itu, dengan polemik dan simpang siurnya berita yang ada, saya sebagai Kades Desa Bongas Wetan, meminta maaf kepada semuanya, khususnya kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi,” ujar Mamat. “Pada dasarnya sebagai Kepala Desa saya hanya berniat untuk mengawal cita-cita pembangunan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan meningkatkan peluang penciptaan lapangan pekerjaan dan investasi di Desa. Dan perlu ditegaskan juga terkait tanah bengkok, yang digiring opininya oleh saudara S.Y tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Kodam III/SLW.”

Iwan Gunawan, yang juga memberikan pernyataan pers, menegaskan bahwa surat kuasa yang beredar adalah surat kuasa internal yang masih berupa draf. Ia juga menyebutkan bahwa surat kuasa yang berupa draf tersebut disebarkan oleh pihak yang bertanggung jawab, yang menjadi pertanyaan nya, tidak mungkin jika seseorang yang menyebarkan nya tersebut memiliki niatan atau alasan yang kuat dengan menyebarkan surat kuasa (Draf) tersebut.

“Saya mau menegaskan Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang masih berupa draft internal,” kata Iwan Gunawan.

Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menilai bahwa pernyataan Mamat Saripudin yang memohon maaf kepada Kodam III Siliwangi merupakan bukti bahwa mereka telah mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.

“Bukankah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan meskipun telah direvisi oleh mereka sendiri dan dinyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah Draf, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dikarenakan itu harus diusut sampai tuntas sehingga dapat terkuak apa motif mereka menuliskan jabatan seseorang didalam surat kuasa menggunakan dua nama besar Institusi TNI-POLRI tanpa ijin,” tegas Asep NS.

Asep NS juga mempertanyakan apakah Iwan Gunawan memiliki tanda pengenal sebagai “Tim Khusus Pewarta Mabes Polri” dan Haris Musa’yad sebagai “Tim Khusus Kodam III Siliwangi.”

“Meskipun mereka menyebutkan bahwa surat kuasa yang telah beredar adalah Draf dan bukan yang resmi, lalu kenapa mereka menuliskan nama nama Institusi TNI-POLRI tanpa ijin, artinya mereka telah Mencatut nama kedua Institusi TNI-POLRI tersebut tanpa ijin yang bisa diduga kuat apabila surat kuasa tersebut yang belakangan disebutkan oleh Mamat Saripudin dan Iwan Gunawan adalah Draf, apabila tidak terblow up ke permukaan bisa diduga kuat akan digunakan untuk hal-hal yang bisa saja melindungi kegiatan kegiatan yang diduga ilegal,” ujar Asep.

Tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus meminta statement kepada pihak Kodam III Siliwangi terkait dengan pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan. Asep NS menekankan bahwa baik TNI maupun Polri tidak boleh dicatut atau dituliskan tanpa izin, baik secara draf maupun bukan draf.

GMOCT pun akan bersurat kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar agar dapat mengusut tuntas terkait polemik pencatutan Nama TNI dan Polri tanpa izin meskipun disampaikan bahwa surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa/Kuwu Bongas Wetan dapat terungkap.

“GMOCT akan mengirimkan surat resmi kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar untuk meminta klarifikasi dan tindakan terkait dengan pencatutan nama TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan,” ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT. “Kami berharap pihak Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan.”

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Publik pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa tersebut.

 

Team/Red (PENAJOURNALIS) GMOCT

 

Berita Terkait

Bangunan RSU Pratama Solor Retak, Kontraktor Salahkan Tanah dan Batu.
Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong di Tegal Tak Tersentuh APH
Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Adat Sikka.
Polres Tegal Gelar Pemeriksaan Kerapian dan Sikap Tampang Semua Personel
Kejaksaan Negeri Kuningan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan ASN Dishub
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Desa Karang Cahaya Berhasil Di ungkap Jajaran Polres Lahat
Kejaksaan Indramayu selamatkan uang negara triliunan, kini ungkap dugaan kasus manipulasi di lingkungan  dinas pendidikan 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:05 WIB

Bangunan RSU Pratama Solor Retak, Kontraktor Salahkan Tanah dan Batu.

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:00 WIB

Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong di Tegal Tak Tersentuh APH

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:10 WIB

Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Adat Sikka.

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:31 WIB

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan Kerapian dan Sikap Tampang Semua Personel

Kamis, 9 Januari 2025 - 05:14 WIB

Kejaksaan Negeri Kuningan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan ASN Dishub

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:18 WIB

Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Desa Karang Cahaya Berhasil Di ungkap Jajaran Polres Lahat

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:10 WIB

Kejaksaan Indramayu selamatkan uang negara triliunan, kini ungkap dugaan kasus manipulasi di lingkungan  dinas pendidikan 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Sambut Tahun Baru Dengan Meningkatkan Kualitas Diri*

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:27 WIB