Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis G Berkedok Toko Kelontong di Tegal Tak Tersentuh APH
Tegal, Patrolinews86, Com. – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Talang, Polres Tegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media , ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.
Nampak jelas toko yang berkedok toko klontong yang berada di Jln. Cut Nyak Dien Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G di Jln. Sultan Agung Kejambon Tegal Timur, Kabupaten Tegal.
Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi.
Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.
Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Tegal beserta masyarakat diharapkan bisa berkolaborasi memberantas obat keras golongan G, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer.
(Tim)