Irjen Kemendagri Turun Ke Tujuh Desa Di Kab. Kuningan, Praktisi Hukum Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan “Ada Apa Dengan Tujuh Desa Tersebut…???
Kuningan, Patrolinews86.Com – (03/12/2024 12:00 Wib) Tujuh Desa di kab. Kuningan dari mulai hari ini (03/12) mulai di sambangi oleh Irjen Kemendagri terkait gelaran Dana desa yang telah di gulirkan.
Apakah locus pengawasan yang juga menjadi agenda tahunan Irjen Kemendagri ke desa-desa terkait bukan tanpa dasar pastinya diduga ada dugaan-dugaan terkait penyelenggaraan uang negara yang dalam hal ini dana desa sehingga harus dilakukan pemantauan dan koordinasi.
Menyebutkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mewujudkan demokratisasi di desa.
Sukendar menambahkan, perhatian besar pemerintah terhadap desa ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempersempit ketimpangan antara desa dengan kota.
Di bidang regulasi khususnya, di mana usia UU No. 6/2014 tentang Desa telah memasuki usia sewindu, Kemendagri telah mengeluarkan 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan.
Maka dengan turunnya Irjen Kemendagri ke kab. Kuningan terhadap tujuh desa dari mulai tanggal 03 Desember sampai tanggal 05 Desember bukan hanya sekedar kegiatan pemantauan dan koordinasi saja. (Tim)