RENOVASI BANGUNAN PUSKESMAS KEDAWUNG , KABUPATEN CIREBON,DI NILAI TIDAK TRANSPARAN.
Kabupaten Cirebon,patrolinews86.com- Proyek renovasi puskesmas /pusat kesehatan masyarakat Yang terletak di desa kedawung Kecamatan Kedawung, yang sedang berjalan adalah melanggar prosedur informasi Kip.
Bentuk proyek tersebut adalah bersifat rekanan yang yang di tunjuk dari dinas kesehatan kepada pihak pemborong yang cv kan sistem pengerjaan nya.
Sehingga juklak, atau juknis ya pun harus kurang memenuhi syarat prosedur aturan uu yang di terapkan oleh aturan negara.Dan nampak terlihat nama cv pun tidak terpampang di depan bangunan proyek.
Informasi yang di dapat dari humas puskemas kedawung adalah proyek tersebut berasal dari dinas kesehatan.
Yang di rekankan bukan bersifat swakelola,tapi sudah di rekankan melaui cv
Bentuk pengerjaan tersebut adalah berupa jenis,
Proyek perbaikan teras depan serta pilar penyanggah dinding puskesmas kedawung Kabupaten Cirebon,itu dinilai kurang terbuka ,dikarenakan tidak terpampang papan informasi anggaran publik. Berdasarkan informasi proyek tersebut berasal dari kucuran dana pemerintah kabupaten Cirebon yang berasal dari dinas kesehatan.
Menurut prosedur negara,
Aturan pemasangan informasi publik adalah implementasi pemerintah adalah azas tranparansi .
Keterbukaan penggunaan anggaran daerah informasi ke publik agar mengetahui kegiatan yang sedang berjalan.
Menurut uu keterbukaan publik pasal uu no14 tahun 2008, uu no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang berasal dari pemerintah wajib memasang papan nama.
Sedang yang sudah berjalan itu tidak memenuhi prosedur standaritas aturan negara yang sudah ditetapkan aturanya oleh pemerintah.
Tetapi ketika para media mencari pihak rekanan tersebut hasilnya,sulit untuk di temui karena yang bersangkutan tidak hadir di lapangan.
Fifi
























