Rentenir Hati-Hati Dalam Melaksanakan Kegiatan Usahanya

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rentenir Hati-Hati Dalam Melaksanakan Kegiatan Usahanya

 

Kuningan, Patrolinews86. Com 15/11/2024 15:00 Wib – Ekonomi yang di anggap sulit oleh sebagian keluarga kelas menengah ke bawah sehingga menuntut untuk bisa bertahan hidup dan melangsungkan hidup harus melakukan pinjaman ke bank keliling, bank emok dan bahkan rentenir yang hari terbebani oleh bunga yang tinggi.

 

Menyoroti hal ini ketua kantor hukum ratu adil yang akan selalu ada dan hadir untuk masyarakat bawah yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan hukum maka dengan rasa kemanusiaan yang tinggi turun untuk membantu.

 

Melalui Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH yang bersangkutan prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian warga masyarakat saat ini yang sedang terbebani oleh persoalan rentenir dan sering kali saya mendengar cara penagihannya kasar seperti tak beretika hampir kata-kata binatang dan kata-kata setan keluar dan ini membuat saya miris.

 

Jelas sekali dasar hukum yang mengatur tentang kegiatan rentenir atau yang biasa di sebut lintah darat yaitu :

 

Dasar Hukum:

 

– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Melanjutkan Sukendar. SH perlu di ketahui ketika mendapati ada rentenir yang ketika kegiatannya menahan KTP sebaiknya jangan dan memang tidak ada undang-undang khusus yang mengatur penahanan KTP, tetapi menahan KTP milik orang lain adalah tindakan yang dilarang dan bisa berakibat pada pelanggaran hukum itu yang harus di ketahui.

 

Jadi silahkan kepada warga dan masyarakat yang saat ini KTP nya di tahan oleh rentenir agar segera menghubungi Kontak Layanan Pengaduan di Hotline : 089510442849 siap membantu sampai tuntas. Pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru