Diduga Mark UP Dana Desa Dan Langgar Aturan Pengangkatan Perangkat Desa Kades Giri Mulya Tak Takut Di Periksa Inspektorat,Kejaksaan Dan Tipikor
Lahat—Sumsel : Patroli News86.com
Lahat rabu 23/10/2024 sekira Pkl 10.00 Wib awak media menyambangi kantor desa giri mulya tetapi kades giri mulya yang ber ini sial MY tidak ada di kantor desa ,awak media menyambangi kediaman kades giri mulya MY untuk mendapatkan klaripikasi mengenai beberapa Item dana desa tahun anggaran 2022-2024
Awak media mengkonfir masi beberapa Item dana desa tahun anggaran 2022-2024
Saat awak media mempertanyakan realisasi dana desa tahun
Tahun anggaran 2022
tahap 3 dalam program ketahanan pangan pembangunan kolam ikan sebesar Rp 178.358.400
kades MY menjawab untuk realisasi anggaran tersebut sudah di audit APH Jadi saya ga mau menjelaskan nya lagi
sanggah nya.
Menurut nara sumber yang memberikan informasi kepada awak media ber ini sisal R bawa dalam pembuatan kolam ikan ada 7 kelompok ,dan satu kelompok ber anggotakan 5 orang
dan di beri 2 kolam terpal / 1 kelompok
Dari 7 kelompok yang ada jumlah kolam ikan terpal yang di bagikan ada 14 kolam.
kolam yang di bagikan berukuran tinggi kolam 1 m dan berdiameter 3m
Pemberian bibit serta pakan ikan sebanyak 2 tahap.
Tahap pertama setiap satu kolam di beri bibit ikan lele sebanyak 2000 ekor sebesar satu batang rokok,serta pakan ikan sebanyak 4 karung dengan berat 30 kg.
Tahap ke dua setiap kolam di beri bibit ikan lele sebanyak 2500 berukuran kecil dan sedang dan pakan ikan sebanyak 4 karung dengan berat 30 kg.
diduga kerugian negara sebesar Rp 99.978.400
Untuk anggaran dana desa giri mulya tahun 2023 ada beberapa Item yang di pertayakan oleh awak media.
1 PMT balita dan ibu
hamil yang di beri
kan kepada balita
dan ibu hamil ada
lah :
-nasi kotak ( tempe+
naget) (ikan )
-buah -buahan
-susu kotak siap saji
ukuran kecil
-bubur kacang ijo
-telur rebus
-roti mari susu
Pemberian makanan tersebut di berikan dengan cara kombi nasi sebanyak dua jenis makanan setipa kali posyandu.
Dengan jumlah balita sebanyak 998 orang / tahun
dan ibu hamil sebanyak 239 orang/ tahun.
Di duga kerugian negara untuk PMT balita dan ibu hamil
sebesar Rp 20.109.000
2 Insentif guru ngaji
menurut kades MY
berjumlah 13 seda
kan menurut nara
sumber 10 orang.
diduga kerugian
negara sebesar
Rp 34.125.000
3 pengadaan hewan
ternak kambing
dengan jumlah kam
bing sebanyak 40
ekor kambing beti
na dan 6 ekor kam
bing jantan di duga
kerygian negara seb
esar Rp58.276.000
4 pembangunan sum
r bor berjumlah tiga
titik ,tower air 4 titik
tadmond 4 buah
serta pemasangan
Listrik untuk sumur
4 titik.
Diduga kerugian
negara 76.924.500
5 angaran untuk pipa
nisasi yang mene
lan biaya cukup bes
ar Rp 83.610.400
menurut kades My
di laksanakan di
dusun 3 belum di
ketahui kebenaran
nya.
Dan untuk anggaran dana desa tahun 2024 tahap 1 pengadaan hewan sapi dengan jumlah sapi 17 ekor di beli dengan harga per ekor Rp 9.500.000
hal ini tidak relevan dengan anggaran dana desa yang di pergunakan di karenakan melebihi anggran yang di per gunakan.
Banyak nya keluhan masyarakat mengenai sumur bor yang di bangun menggunakan dana desa tak ber air atau bisa di bilang tak bisa mengurangi beban masyarakat pada kebutuhan air bersih.
Dari beberapa Item anggaran dana desa dari tahun 2022 sampai 2024 banyak nya kejanggalan yang di temukan dan di duga telah terjadi mark up anggaran dana desa di desa giri mulya kec.lahat kabupaten lahat.
Di duga kerugian negara yang di timbulkan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala desa giri mulya MY juga menyatakan saya tidak takut jika pihak aparat penegak hukum seperti inspektorat,tipikor, dan kejaksaan melakukan audit terhadap dana desa yang saya pergunakan jika saya salah bisa saya kembalikan uang nya
ungkap kades giri mulya MY.
Terpisah MY kepala desa giri mulya di konfir masi kembali perihal pengangkatan perangkat desa dan ada nya perangkat desa ber status pppk yang ber ini sial NR.
MY menyatakan pengangkatan perangkat desa itu hak saya dan saoal pppk yang saya angkat bukan saya saja yang melakukan hal seperti itu banyak kades lain yang melakukan hal serupa” ujar nya
Untuk pengangkatan perangkat desa memiliki aturan yang jelas seperti UU no 6 tahun 2014,UU no 3 tahun 2024 permendagri no 67 tahun 2017 permendukbud ristek no 13 tahun 2023
Di harapkan aparat penegak hukum (APH) segera bertidak agar hal ini dapat di ungkap dengan terang benderang.
bersambung…….
Redaksi